TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Setya kembali diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Kasus E-KTP, Anang Sugiana Ajukan Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, pada 19 Desember 2017, Setya Novanto juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Anang Sugiana. Kemudian, pada Selasa, 30 Januari 2018, KPK juga memeriksa mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu untuk Anang. Belum diketahui apa yang ingin digali lagi dalam pemeriksaan Setya hari ini.
Anang Sugiana merupakan bos PT Quadra Solution yang merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP. Anang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 27 September 2017.
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang Sugiana mengatakan ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Baca: KPK Nilai Setya Novanto Masih Menyangkal Terlibat Kasus E-KTP
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, PT Quadra Solution disebut menerima Rp 79 miliar terkait dengan kasus e-KTP.