TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Senin, 13 Mei 2024, Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dijadwalkan mendatangi Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau pada pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan mediasi atas kasus dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Adapun Khariq dipolisikan oleh Rektor Unri Sri Indarti lantaran menyebut pimpinan kampus tersebut sebagai broker pendidikan.
Kendati Sri Indarti mengatakan akan mencabut atau tidak melanjutkan laporan terhadap Khariq Anhar, namun belum ada kejelasan terkait kabar pencabutan laporan tersebut. Pun sejak dilaporkan, total Khariq telah dipanggil hingga dua kali dari Polda Riau untuk dimintai penjelasan. Panggilan kali ketiga ini menunjukkan Rektor Unri tak kunjung merealisasikan pernyataan mengenai wacana pencabutan laporan.
Kasus ini tersulut gara-gara UNRI memberlakukan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi pada 2024. Jumlah biaya tersebut bervariasi tiap prodi. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes dilakukan dengan membuat konten media sosial. Akibat konten itulah Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, dipolisikan rekornya sendiri.
Kronologi kasus
Kamis, 15 Februari 2024: Pimpinan Unri teken kebijakan penerapan IPI
Penetapan IPI di Unri telah diteken lewat surat keputusan rektor pada Kamis, 15 Februari Nomor 496/ UN19/ KPT/ 2024. Tertera 21 prodi di Unri menjadi sasaran kebijakan baru ini. Menurut Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Hermandra, IPI dibuat untuk pengembangan fasilitas.
Senin, 4 Maret 2024: Khariq dkk gelar diskusi terbuka
Menanggapi itu, Khariq bersama beberapa teman lain lalu menggelar diskusi terbuka bertajuk Uang Pangkal dan PTN BH dalam Perspektif Rektorat Unri pada 4 Maret 2024. Khariq merasa IPI membuat mahasiswa baru akan sulit berkuliah nantinya. Lantaran harga yang ditetapkan tinggi dan memberatkan.
Diskusi ini pun mengundang para pimpinan di Unri, sebagai ajang sosialisasi dan memberi pemahaman supaya IPI bisa dipahami banyak orang. Namun, tak ada pimpinan Unri yang hadir.
Rabu, 6 Maret 2024: Aliansi Mahasiswa Penggugat unggah video kritikan
Pada 6 Maret 2024 di Taman Danau Unri, Khariq kampanyekan IPI Unri lewat akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Dalam video itu, ia merekam jajaran almamater biru langit berikut dengan harga-harga IPI di 21 prodi. Tak sendirian, Khariq membuat video itu bersama beberapa mahasiswa lain setelah melewati diskusi.
“Diobral pendidikan kampus Universitas Riau, kali ini khusus 2024 kami punya banyak beberapa penawaran istimewa,” katanya dalam penggalan video itu.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Mahasiswa Fakultas Pertanian ini menyentil biaya UKT prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta dan pendidikan dokter mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten juga menampilkan foto sang rektor.
Jumat, 15 Maret 2024: Khariq dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri
Harapan Khariq dipanggil pimpinan Unri untuk dialog perihal IPI pupus. Sebab pada Jumat, 15 Maret 2024 panggilan yang ia harapkan dari rektor untuk diskusi nyatanya digantikan dengan pelaporan namanya ke Ditreskrimus Polda Riau atas dasar tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik.
Khariq dikenai Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan atas nama aliansi, ia dilaporkan oleh Sri Indarti atas nama individu.
Selasa, 23 April 2024: Khariq dapat surat panggilan pertama
Pengiriman surat panggilan pertamanya dari Ditrekskrimsus Polda Riau pada 23 April 2024. Panggilan itu perihal undangan wawancara klarifikasi perkara yang dilangsungkan pada 25 April 2024. Khariq penuhi undangan tersebut meski tanpa adanya pendamping hukum.
Rabu, 24 April 2024: Khariq dipanggil lagi via sambungan telepon
Ia dipanggil pihak kepolisian lagi keesokannya lewat panggilan telepon. Dengan alasan ada kesalahan jawaban pada panggilan pertama. Khariq pun memenuhi undangan itu pada 29 April 2024. Namun, bukan tentang perbaikan soal menjawab, Khariq merasa ada berbagai pertanyaan menekan untuk merasa bersalah telah menyebut kata broker pada Sri Indarti.
Selasa, 7 Mei 2024: Khariq dapat surat panggilan mediasi
Khariq Anhar menerima surat panggilan mediasi dari Polda Riau. Khariq dipolisikan dengan tudingan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Guna kepentingan penyelidikan kasus ini, ia diminta mendatangi Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 10.00 WIB.
“Guna kepentingan penyelidikan dimohon kepada Saudara untuk hadir mengikut mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 10.00 WIB. Ruangan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru Provinsi Riau,” bunyi surat panggilan bertanggal Selasa, 7 Mei 2024 tersebut.
Kamis, 9 Mei 2024: Rektor Unri sebut akan cabut laporan
Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Khariq Anhar. Melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Kamis 9 Mei 2024 ia menyanggah lewat berbagai poin. Ia mengatakan dari awal yang dilaporkan adalah akun pemilik nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menurutnya mencoreng nama baiknya lantaran penggunaan kalimat broker pendidikan.
Mengenai laporan dan penyelidikannya di Polda Riau, Rektor Unri mengatakan hal itu sudah dikordinasikan dan tak lagi dilanjutkan. Tegasnya, untuk perguruan tinggi ia akan mengedepankan prinsip keadilan untuk menjamin hak masyarakat mendapati kesempatan pendidikan yang layak.
Jumat, 10 Mei 2024: Khariq belum menerima kabar pencabutan laporan
Kabar adanya pencabutan laporan Khariq bilang belum ada informasi langsung dari Rektor Riau atau Polda Riau. “Pencabutan laporan rektor belum ada ke saya, atau dari pihak Polda pun belum ada,” kata Khariq kepada Tempo.co, Jumat, 10 Mei 2024. Khariq sebut, ia akan datang ke panggilan mediasi itu. Untuk langkah selanjutnya Khariq menyerahkan hal ini pada kuasa hukumnya di LBH Pekanbaru.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ELLYA SAFRIANI I HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan rektor Unri Kepadanya