TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, mendakwa Anang telah memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek tersebut.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yang merupakan perusahaan milik terdakwa sejumlah Rp 79 miliar," kata Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Jadi Saksi Anang Sugiana
PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum (Perum) PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Baca: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR
Jaksa mengatakan keuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra bersumber dari pembayaran konsorsium, yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun.
Atas perbuatannya, Anang Sugiana didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.