Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anang Sugiana Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar dalam Proyek E-KTP

image-gnews
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, mendakwa Anang telah memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek tersebut.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yang merupakan perusahaan milik terdakwa sejumlah Rp 79 miliar," kata Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Jadi Saksi Anang Sugiana

PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum (Perum) PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.

PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR

Jaksa mengatakan keuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra bersumber dari pembayaran konsorsium, yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun.

Atas perbuatannya, Anang Sugiana didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tanyai Ganjar Pranowo Proses Penganggaran Proyek E-KTP

10 Mei 2019

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar nonaktif Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA
KPK Tanyai Ganjar Pranowo Proses Penganggaran Proyek E-KTP

Ganjar Pranowo mengatakan terdapat sekitar 100 kabupaten yang harus mencetak e-KTP sehingga dibutuhkan penambahan anggaran.


Kasus E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

30 Juli 2018

Tersangka kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana bersiap  menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018. KPK memperpanjang masa penahanan Anang Sugiana untuk 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Terjerat kasus e-KTP, terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, divonis 6 tahun penjara.


Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara

28 Juni 2018

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 6 November 2017. Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan ini, diperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Anang Sugiana disebut ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.


17 Ribu E-KTP Warga Bogor Belum Bisa Dicetak, Ini Penyebabnya

6 Juni 2018

Petugas memeriksa e-KTP yang sudah tercetak pada acara Nusantara Expo 2017 di TMII, Jakarta, 20 Oktober 2017. Dalam kegiatan ini, warga yang memiliki KTP rusak, hilang blanko, atau KTP hilang, dapat langsung memiliki e-KTP dengan membawa sejumlah persyaratan. Tempo/Fakhri Hermansyah
17 Ribu E-KTP Warga Bogor Belum Bisa Dicetak, Ini Penyebabnya

Sudah dua bulan, 17 ribu warga Kota Bogor pemohon kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum menerima kartu identitasnya itu meski sudah PRR.


Bawaslu: Perekaman E-KTP di Papua Harus Dibahas Khusus

14 April 2018

Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken. TEMPO/Maria Rita Hasugian
Bawaslu: Perekaman E-KTP di Papua Harus Dibahas Khusus

Salah satu sebab tingginya jumlah pemilih yang belum punya e-KTP adalah adanya anggapan merekam e-KTP bertentangan dengan kepercayaan.


Presiden Jokowi Minta Pembuatan E-KTP Maksimal Satu Jam

4 April 2018

Petugas Disdukcapi melakukan perekaman warga penyandang disabilitas, di rumah warga di Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Bandung, 2 April 2018. TEMPO/Prima Mulia
Presiden Jokowi Minta Pembuatan E-KTP Maksimal Satu Jam

Presiden Jokowi juga meminta agar Kemendagri melakukan metode jemput bola untuk perekaman e-KTP bagi warga di daerah terpencil.


Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar, Anang Sugiana Tak Ajukan Eksepsi

28 Maret 2018

Tersangka kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana bersiap  menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018. KPK memperpanjang masa penahanan Anang Sugiana untuk 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar, Anang Sugiana Tak Ajukan Eksepsi

PT Quadra Solution, perusahaan yang dipimpin Anang Sugiana, menjadi salah satu pemenang tender dalam pengerjaan proyek e-KTP.


ICW Minta KPK Telusuri Nama-nama yang Diduga Penerima Dana E-KTP

24 Maret 2018

Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
ICW Minta KPK Telusuri Nama-nama yang Diduga Penerima Dana E-KTP

ICW mendorong KPK untuk memeriksa nama-nama yang disebutkan menerima aliran dana e-KTP.


Puan Maharani Mengaku Tak Pernah Bahas E-KTP selama di DPR

24 Maret 2018

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani bersiap memimpin rapat untuk membahas soal kesiapan perluasan bantuan pangan non tunai (BPNT) 2018 di Kementerian PMK, Jakarta, 20 Maret 2018. Puan Maharani dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK  pada Selasa (20/03) mengatakan penyaluran BPNT juga sudah mencapai 86 persen di 44 kota dengan penerima 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Tony Hartawan
Puan Maharani Mengaku Tak Pernah Bahas E-KTP selama di DPR

Puan Maharani menjelaskan selama bertugas di DPR dirinya tidak pernah ikut terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP.


6,7 Juta Pemilih Belum Punya E-KTP, Bawaslu Buka Posko Aduan

23 Maret 2018

Warga antre untuk melakukan perekaman data KTP elektronik di Kantor Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 3 September 2016. Pemerintah memberikan tenggat bagi warga untuk merekam data KTP elektronik hingga 30 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
6,7 Juta Pemilih Belum Punya E-KTP, Bawaslu Buka Posko Aduan

Atasi pemilih tak punya E-KTP, Bawaslu buka posko.