TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Rabu, 28 Maret 2018.
"Pak Anang ingin proses persidangan secepat mungkin, tidak ada alasan mengajukan eksepsi, sehingga kita lanjut pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Anang, Andar Reinhard Hasiholan Panggabean, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai sidang.
Baca: Anang Sugiana Didakwa Korupsi Rp 79 Miliar dalam Proyek E-KTP
Jaksa KPK mendakwa Anang telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun.
Selain itu, Anang didakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Baca: Di Sidang Setya Novanto, Anang Sugiana Ungkap Ada Uang ke DPR
Dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Atas dakwaan tersebut, Andar mengatakan kliennya telah memahami seluruh isi dakwaan. Namun dia enggan menyebut Anang Sugiana telah mengakui seluruh isinya. "Nanti kita lihat di persidangan, Pak Anang sendiri yang akan sampaikan," ujarnya.