TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Kasus BLBI, Boediono: Saya Diperiksa KPK sebagai Mantan Menkeu
"Hari ini, Kamis 19 Juli 2018 untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.
Dalam kasus ini, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. Saat surat keterangan lunas atau SKL BLBI dikeluarkan BPPN, Boediono menjadi anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan atau KKSK.
Sedangkan Todung Mulya Lubis adalah anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) KKSK.
Baca juga: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syafruddin Tumenggung merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL untuk BLBI.
Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut.