TEMPO.CO, Bogor - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Boediono, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal korupsi Bank Century.
“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum, dan saya sepenuhnya percaya kepada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono saat menghadiri Dies Natalis ke-3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jumat, 13 April 2018.
Baca: KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jakarta Selatan Soal Kasus Century
Boediono mengaku, dalam kasus Bank Century, dirinya hanya menyumbangkan pikiran guna memberikan sesuatu yang berarti dan terbaik bagi bangsa dalam mengelola krisis ekonomi di Indonesia pada 2008. Ketika itu, Indonesia dilanda krisis ekonomi karena terkena dampak global financial crisis.
“Saya merasa mendapat kehormatan, karena dalam kesempatan itu saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai (upaya) memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu, kembali kepada bangsa ini untuk mengatasi krisis yang dihadapi,” tutur Boediono.
Menurut dia, langkah itu membuat Indonesia dapat melewati krisis dengan selamat, berbeda dengan saat menghadapi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997-1998. "Alhamdulillah, kali itu kita, Indonesia, bisa melewati krisis dengan selamat, berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 97-98,” kata Boediono.
Baca: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Dalam putusan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL menyebutkan KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century. Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Terkait dengan putusan pengadilan tersebut, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. "KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Selasa, 10 April 2018.
Febri menuturkan KPK menghormati putusan pengadilan tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup.
VINDRY FLORENTIN