TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dari 38 tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah dalam perkara suap DPRD Sumut.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK dan Rutan Polres Jatim" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin 9 Juli 2018.
Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Rp 5,47 Miliar ke KPK
Dua politikus itu adalah Mostofawiyah dan Tiaisah Ritonga. Mostofawiyah yang menjadi anggota DPRD Sumut periode sejak 2004, hingga periode 2014-2019, ditahan di Rutan Polres Jatim. Sementara Tiaisah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Seusai diperiksa, mereka keluar gedung KPK menggunakan rompi oranye.
Dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut, sembilan di antaranya kini telah ditahan. "Masih ada beberapa tersangka lagi, nanti akan diperiksa secara bergilir," ujarnya.
Baca: KPK Periksa 22 Saksi Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut
KPK menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Sumut. KPK menduga tia anggota DPRD itu menerima uang senilai Rp 300-350 juta dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Total uang yang mengucur dari Gatot diperikarakan berjumlah Rp 61 miliar.
KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 orang tersangka suap anggota DPRD Sumut masih diperiksa KPK.