TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 30 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut mengembalikan uang senilai Rp 5,47 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang miliaran rupiah itu diduga hasil suap yang diterima anggota DPRD dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
“Uang sudah disita dan ditaruh di rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juni 2018.
Baca juga: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. KPK menduga tiap anggota DPRD menerima uang senilai Rp 300 juta sampai 350 juta dari Gatot. Total uang yang mengucur dari Gatot diperikaran berjumlah Rp 61 miliar.
KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Baca juga: KPK: Suap 38 Anggota DPRD Sumut Terkait LPJ hingga APBD
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 anggota DPRD Sumut masih diperiksa KPK.
Febri mengatakan dalam penyidikan kasus ini KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Dia berharap tindakan tegas KPK dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara daerah lain agar tidak korupsi. “Baik untuk seluruh penyelenggara pemerintah daerah Sumatera Utara ataupun daerah lain,” kata dia.
Baca juga: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta
Dia mengatakan korupsi berjamaah yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum di daerah punya daya rusak yang besar. “Karena itu kesadaran dari semua pihak sangat dibutuhkan,” kata dia.