TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan partainya mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang resmi melarang mantan narapidana korupsi
mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum 2019. "Karena itu akan mendorong lahirnya calon-calon anggota legislatif yang memiliki kualifikasi yang baik di mata masyarakat," kata Dedi Mulyadi di kantor DPP Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Senin, 2 Juli 2018.
Larangan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dipublikasikan dalam situs resmi KPU. "Larangan ini memberikan ketenangan bagi masyarakat memilih para calon anggota legislatif yang berkualitas," ujar Dedi.
Baca:
Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU ...
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya berkukuh menetapkan peraturan ini karena sudah melalui serangkaian proses uji publik dan konsultasi bersama DPR dan pemerintah. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya, Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.
KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 30 Juni 2018 oleh Ketua KPU Arief Budiman. PKPU itu telah diunggah di laman resmi KPU.
Baca:
Larangan Caleg Eks Koruptor Diatur PKPU ...
Pro dan Kontra PKPU Napi Koruptor, KPU ...
PKPU yang berisi larangan mantan koruptor menjadi calon legislator itu menuai polemik sejak mulai diwacanakan oleh KPU. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kementerian Hukum dan HAM bahkan menolak mengundangkan peraturan itu.
Selain Golkar, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nurwahid juga mengatakan partainya setuju dengan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019. "PKS sangat setuju, dan walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI