TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada pihak yang keberatan dengan Peraturan KPU (PKPU) ihwal napi koruptor maju pemilihan umum, mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.
"KPU mempersilakan bagi pihak yang keberatan dengan PKPU ini untuk menguji PKPU ini ke Mahkamah Agung, jika nanti sudah diundang-undangkan" ujar komioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Sabtu 26 Mei 2018.
Baca: KPU Pertanyakan Sikap DPR yang Menolak Larangan Eks Napi Koruptor
Namun, ia meminta KPU diberi kesempatan untuk membuat peraturan yang mempunyai semangat antikorupsi. Sebagai penyelenggara, KPU juga berkepentingan melayani masyarakay selain partai pemilu.
Ia menuturkan, gagasan awal KPU membuat aturan itu adalah melayani masyarakat sebagai pemilih, untuk menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas. "Kami ingin sajian pilihan untuk masyarakat itu yang bersih dari KKN," ujarnya.
Menurut Wahyu, untuk memberikan pelayanan tersebut KPU sebagai penyelenggara pemilu membuat regulasinya. Langkah PKPU ini pun lahir dari dorongan elemen masyarakat. "Ini hasil komunikasi kami dan berbagai elemen masyarakat, kami diskusi, melakukan uji publik," ujarnya.
Baca: KPU Tetap Atur Pelarangan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Legislatif
Wahyu mengatakan, dalam waktu dekat KPU akan menghadap Kementerian Hukum Dan HAM untuk Undang-undangkan. Setelah disahkan, maka publik sudah bisa untuk melakukan uji materi.
Sebelumnya, sejumlah pihak pun, kontra dengan langkah KPU tersebut, seperti Badan Pengawas Pemilu. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan lembaganya tidak sejalan dengan KPU yang tetap mau memasukan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg.
Bawaslu, kata dia, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi mesti tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Abhan mengatakan lembaganya menghormati keputusan KPU yang berkukuh mempertahankan rencana larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota calon legislator (caleg) di Peraturan KPU tentang pencalonan. "Kami akan melihat dulu pasca-diundangkan dan kami akan diskusikan lagi," kata Abhan di Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.