Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif (caleg) 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU itu telah ditetapkan dan diunggah di laman resmi KPU pada Sabtu, 30 Juni 2018. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg itu tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Sebelum akhirnya diresmikan, larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator ini menuai polemik panjang. Berikut tarik-ulur dan pro-kontra ihwal larangan tersebut.

Baca: Pasca Pilkada Serentak, Perludem Beri PR untuk Penyelenggara Pemilu

- 29 Maret 2018

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya akan memasukkan pasal baru terkait larangan mantan narapidana maju menjadi anggota legislatif pada pileg 2019. Larangan itu terutama ditujukan kepada eks napi korupsi, narkoba, dan kejatahan seksual terhadap anak. Hasyim mengatakan larangan itu akan tertuang di dalam PKPU pencalonan. "Mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegaraan," kata Hasyim.

PKPU itu juga merupakan turunan dari pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengharuskan bakal calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

- 2 April 2018

Dewan Perwakilan Rakyat buka suara ihwal rencana KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPU meninjau kembali larangan tersebut. Ia beralasan larangan itu jangan sampai melanggar hak konstitusional orang untuk memilih dan dipilih. Politikus Partai Gerindra ini meminta agar ada kajian mendalam demi mengantisipasi perbedaan tafsir dari pasal 240 UU Pemilu.

- 3 April 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengembalikan polemik ihwal pencalonan mantan napi korupsi dalam pileg 2019 kepada masyarakat. JK mengatakan koruptor yang tak dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan memang boleh berpartisipasi dalam pileg. "Kembali ke masyarakat. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak," kata JK di kantor Wakil Presiden.

Baca: Server Sering Down, KPU: Itu Upaya Menghadapi Serangan

- 5 April 2018

KPU menggelar uji publik terkait rancangan PKPU yang memuat larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Draf PKPU itu menuai respons pro-kontra dari partai politik peserta pemilu 2019. Partai Bulan Bintang (PBB) menolak dan menyebut KPU berlebihan soal larangan itu. Perwakilan Partai Demokrat mengatakan aturan itu dapat diperdebatkan, tetapi KPU sebaiknya tidak menambah-nambahi ketimbang apa yang sudah disebutkan secara eksplisit di pengadilan. Sedangkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya kompak setuju dengan rencana KPU membuat aturan itu.

Badan Pengawas Pemilu berseberangan pendapat dengan KPU ihwal larangan ini. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan semestinya KPU tak membuat aturan itu. "Saya melihat di pilkada kan memperbolehkan, kenapa tidak diperbolehkan untuk pileg," kata Fritz.

- 16 April 2018

Jadwal rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Rapat urung digelar karena perwakilan Kementerian Dalam Negeri tak hadir tanpa keterangan.

- 17 April 2018

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada dua alternatif untuk menuangkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu 2019. Opsi pertama yakni larangan langsung yang tertuang di rancangan PKPU pencalegan. Sedangkan, opsi kedua diberikan kepada partai politik peserta pemilu. Partai politik, kata dia, akan dilarang merekrut mantan napi menjadi caleg "Nanti hanya mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansial sama," kata Wahyu di kantor KPU.

- 26 April 2018

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa draf PKPU itu berpotensi mencabut hak seseorang. Menurut dia, pencabutan hak itu merupakan wewenang Undang-undang, bukan PKPU. "Saya memahami maksud itu sangat baik dan kami menganjurkan janganlah. KPU membuat keputusan itu kan dengan pertimbangan konstitusionalitas," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden.

Baca: Pilkada Makassar, KPU Diduga Manipulasi Data Calon Tunggal

- 22 Mei 2018

Rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR, KPU, dan Bawaslu membahas rancangan PKPU tentang pencalonan. Komisi Pemerintahan, pemerintah, dan Bawaslu satu suara meminta KPU tak menerapkan aturan itu. Mereka meminta KPU untuk mengikuti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya melarang mantan napi bandar narkoba dan kejatahan seksual terhadap anak.

- 23 Mei 2018

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU memastikan bakal tetap memasukkan pasal larangan mantan napi korupsi di rancangan PKPU pencalonan. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno komisioner KPU yang digelar pada malam sebelumnya. "Kami akan tetap masukan aturan tersebut di rancangan PKPU tentang pencalonan yang sedang dibahas,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan.

DPR menyarankan KPU membuat surat edaran saja alih-alih memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU. "Saran kami lebih baik untuk saat ini buat surat edaran yang ditujukan ke peserta pemilu agar tidak merekrut mantan narapidana korupsi," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Zainuddin mengatakan DPR, pemerintah, dan Bawaslu tak akan terlibat jika KPU berkukuh dan aturan tersebut digugat.

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

- 28 Mei 2018

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan segera menyerahkan draf PKPU pencalonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera disahkan dan diundangkan. KPU berkukuh aturan tersebut untuk mulai diterapkan dalam pendaftaran pileg 2019.

- 29 Mei 2018

Presiden Joko Widodo menyarankan KPU membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan napi korupsi mendapat tanda khusus. Namun, Presiden Jokowi sekaligus mempersilakan KPU mengkaji lebih lanjut ide tersebut. "Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, itu wilayahnya KPU," kata Jokowi di kampus Uhamka.

- 31 Mei 2018

Ketua KPU Arief Budiman disebutkan akan meneken draf PKPU pencalonan. Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan rancangan PKPU itu akan diserahkan ke Kemenkumham pada Senin pekan berikutnya. Menkumham Yasonna Laoly menyarankan agar KPU membuat surat edaran kepada partai politik ihwal larangan mantan napi menjadi caleg. Dia mengatakan larangan yang eks koruptor menjadi caleg itu tak tepat lantaran bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca: Pilkada 2018, 69 TPS Mesti Jalani Pemungutan Suara Ulang

- 4 Juni 2018

KPU menyerahkan rancangan PKPU pencalegan ke Kemenkumham. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tak akan meneken draf PKPU soal larangan eks napi korupsi menjadi calon legislator. Yasonna berkukuh aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu. "Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan.

Yasonna berujar pemerintah sepakat PKPU itu bertujuan baik. Namun Kementerian ingin memastikan aturan tersebut tak menghilangkan hak politik seseorang yang dijamin dalam undang-undang.

- 5 Juni 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dapat menjadi penengah dalam draf PKPU larangan eks napi korupsi mengikuti pileg.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan menanyai Menteri Yasonna mengapa tak kunjung mengundangkan draf PKPU tersebut. JK meminta semua pihak menghargai kewenangan KPU dalam membuat peraturan tersebut. Menurut dia, ada mekanisme uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung jika ingin menyoal aturan tersebut.

- 6 Juni 2018

Menteri Yasonna kembali memberikan saran kepada KPU soal pengesahan PKPU pencalonan yang melarang eks napi koruptor mengikuti pileg 2019. Yasonna menyarankan KPU membuat keterangan di papan kertas suara perihal rekam jejak korupsi caleg dan partai tertentu.

- 20 Juni 2018

KPU meminta Kemenkumham segera mengesahkan draft PKPU pencalonan. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan belum disahkannya aturan itu akan mengganggu tahapan pemilu. "Dan yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkumhan," kata Viryan.

- 30 Juni 2018

KPU resmi merilis PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat larangan bagi eks napi korupsi untuk bisa menjadi calon anggota legislatif dalam pileg 2019.

IMAM HAMDI | FRISKI RIANA | SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN | DEWI NURITA | CAESAR AKBAR

Baca: KPU Minta Penghitungan Suara Pilkada Makassar Tak Ditutup-tutupi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

24 menit lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

6 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

10 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

1 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.