TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keputusan untuk memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator (caleg) ke dalam peraturan KPU tentang pencalonan sudah final.
"Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg)," kata Komisioner KPU Ilham Syahputra saat dihubungi Tempo pada Selasa, 29 Mei 2018. Hal tersebut juga untuk menanggapi ide dari Presiden Joko Widodo agar KPU lebih baik memberikan 'tanda' bagi mantan napi korupsi yang menjadi caleg.
Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda
Sebab, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Namun Jokowi mempersilakan KPU mengkaji lebih lanjut ide mengenai larangan mantan koruptor maju jadi caleg itu. "Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, wilayahnya KPU," ujarnya.
Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
KPU memasukkan larangan ini lantaran ingin masyarakat bisa memilih wakil rakyat yang memiliki rekam jejak baik. Menurut Ilham, KPU mempertahankan aturan ini lantaran menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan, pihaknya pun tetap mempertahankan aturan ini meski Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu, tidak sejalan dengan langkah KPU saat rapat dengar pendapat di Kompek Parlemen, Selasa, 22 Mei lalu.
Selain mantan narapidana korupsi, larangan diajukan untuk narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Ilham, KPU bakal segera mengirim draf PKPU pencalonan legislator itu ke Kementerian Hukum dan HAM. "Rencananya besok kami kirim (ke Kemenkumham)," ujarnya.
Baca: KPU Segera Serahkan Draf PKPU Pencalonan Caleg ke Kemenkumham