TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai bahaya jika larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diperbolehkan.
"PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh, bahaya itu. Bahayanya begini, kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak undang-undang di atasnya, ini kan membuat jadi persoalan," kata Yasonna H Laoly usai menandatangani nota kesepahaman di Gedung Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: JK Dukung KPU Larang Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg
Menurut Yasonna jika aturan tersebut masuk dalam PKPU, maka jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundangan.
Sebelumnya pada 29 Mei 2018 KPU menyatakan keputusan untuk memasukkan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg ke dalam peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg)," kata Komisioner KPU Ilham Syahputra saat dihubungi.
Yasonna berujar masalah itu membuatnya dilematis sebagai Menkumham. Sebab, kata dia, kalau Kemenkumham mengundang-undangkan, maka sama saja menyetujui satu peraturan di bawah undang-undang. Padahal, hal itu bertentangan dengan undang-undang.
Simak: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
"Kalau saya sarankan ke KPU, janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna.
Yasonna H Laoly mengatakan jika KPU membuat undang-undang, lebih baik mereka menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat saja. Yasonna juga mengapresiasi ide PKPU, namun menurutnya cara yang digunakan KPU tidak tepat.