TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan RI mendorong Kejaksaan Agung segera menanggapi surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penambahan jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, kami minta Kejagung segera mengirim orang-orang terbaiknya ke KPK," kata anggota Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta pada Ahad, 3 Juni 2018.
Baca: KPK Usulkan Revisi PP Masa Tugas Jaksa
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyurati Kejagung untuk menambah jumlah jaksa guna ditugaskan ke KPK. Dalam permintaan itu, KPK meminta 60 jaksa baru. "Kami sudah surati Kejagung agar menambah jaksa untuk KPK," kata Agus pada Jumat, 25 Mei lalu.
Agus menyebutkan saat ini KPK mengalami kekurangan jaksa yang hanya berjumlah 80 orang. Pada Agustus mendatang, KPK juga akan kehilangan lima jaksa senior yang sudah habis masa jabatannya di KPK.
Baca: KPK Kekurangan Jaksa, Agus Rahardjo: Kami Telah Surati Kejagung
Barita mengatakan Kejagung sebagai satu-satunya lembaga penuntutan tentu harus mengakomodasi permintaan KPK tersebut. Ia berharap hal ini tidak sampai mengganggu kerja KPK.
Namun, menurut Barita, Kejagung juga perlu memperhatikan kondisi jumlah jaksa yang masih kurang di tengah kebutuhan KPK. "Jaksa yang tinggal (di Kejagung) diperhatikan juga, karena penyidikan korupsi bukan hanya di KPK," ujarnya.
Selain itu, Barita mengingatkan KPK untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap jaksa sebagai pihak yang ditugaskan di sana. Hal ini untuk menghindarkan potensi konflik.