TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Kejaksaan Agung untuk menambah jumlah jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Dalam permintaan itu, KPK meminta 60 jaksa baru.
"Kami sudah surati Kejagung agar menambah jaksa untuk KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditemui di kantornya pada Jumat, 25 Mei 2018.
Agus mengakui KPK mengalami kekurangan jaksa yang saat ini hanya berjumlah 80 jaksa. Apalagi pada Agustus mendatang, KPK akan kehilangan lima jaksa senior yang sudah habis masa jabatannya di KPK.
Baca: KPK Usulkan Revisi PP Masa Tugas Jaksa
Menurut Agus, kondisi ini akan menjadi hambatan bagi KPK, ditambah lagi semakin hari beban kerja semakin berat. "Ini hambatan bagi kami, karena beban KPK semakin hari semakin berat," ujarnya.
Idealnya, kata Agus, KPK membutuhkan 25 tim yang terdiri dari 3-4 jaksa. Namun sekarang KPK baru memiliki belasan tim. Sedangkan, OTT terus terjadi dan sejumlah kasus besar masih menjadi pekerjaan rumah KPK.
Baca: KPK Berharap Perpres Pencegahan Naikkan Indeks Persepsi Korupsi
Agus pun mengaku sudah bertemu secara langsung dengan Jaksa Agung dan telah menjanjikan untuk segera menanggapi permintaan KPK. "Saya juga sudah bertemu dengan ketua Jaksa Agung dan berjanji akan menambah, namun hingga saat ini belum ada respon," ujarnya.
Menurut Agus, KPK dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 atas perubahan kedua PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM telah membuat kebijakan baru untuk masa jabatan jaksa di KPK. Langkah ini merupakan upaya untuk mengatasi kekurangan jaksa di KPK.
Agus menyebutkan untuk peraturan baru, KPK dibolehkan menahan jaksa untuk tetap di KPK selama belum dipanggil oleh Kejagung meski masa tugasnya sudah selesai. "KPK boleh menahan jaksa meski masa jabatannya telah habis selama belum diminta pulang oleh Kejagung," ujarnya. Usulan revisi PP SDM tersebut hanya khusus untuk jabatan jaksa saja.
Baca: OTT Bupati Buton Selatan, KPK Sita Alat Kampanye Cagub Sultra