TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan lembaganya tidak akan mencabut laporan dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakilnya, Chandra Wiguna di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Tidak mungkin kami mencabut laporan," ujar Ratna kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.
Ratna mengatakan pelaporan dugaan pidana pemilu berbeda dengan pidana pada umumnya. Sebab, sudah ada proses awal pembahasan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang salah satu unsurnya adalah penyidik kepolisian.
Baca: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman
Ia pun menyebut sebenarnya Bawaslu bukan melaporkan dugaan pidana, melainkan meneruskan laporan. "Meneruskan kajian pelanggaran pidana pemilu yang sudah disepakati bersama Gakkumdu ke kepolisian," kata Ratna.
Semestinya, menurut Ratna, tidak ada perbedaan kesimpulan antara penyidikan kepolisian dengan hasil kajian Bawaslu bersama sentra Gakkumdu. Sebab, fungsi sentra Gakkumdu sejatinya memang untuk menyamakan persepsi tentang kasus pelanggaran pidana pemilu bersama institusi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca: Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu: Kami Hormati Upaya PSI
Dewan Pimpinan Pusat PSI kemarin melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Mochammad Afifuddin ke Ombudsman RI. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Adapun Bawaslu melaporkan Antoni dan Chandra ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan di luar jadwal kampanye.
Iklan PSI yang dipasang di koran Jawa Pos pada 23 April 2018, dianggap melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, PSI juga melaporkan sikap Bawaslu yang meminta kepolisian agar segera menjadikan Sekjen dan Wasekjen PSI sebagai tersangka. Menurut dia, hal tersebut bukan kewenangan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.