TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada 27 November mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April seperti dikutip Antara.
Idham menuturkan keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Karena itu, KPU harus merancang agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," ujar dia.
Sirekap untuk Pemilu Telah Dipakai Sejak 2019
Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh KPU untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Menurut Ketua Tim Auditor Sirekap dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru, Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 dibuat oleh tim Institut Teknologi Bandung atau ITB. Aplikasi Sirekap itu telah dipakai sejak 2019.
“Jadi yang sudah melalui perbaikan-perbaikan, penyempurnaan yang dipakai di Pilkada dulu,” kata Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN itu pada 19 Februari 2024.
Awalnya Sirekap yang dikembangkan oleh KPU, menurut Andrari, tidak ada tanda tangan digitalnya. Akibatnya, tidak ada yang menjamin data milik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Padahal itu penting sebagai pengesahan,” ujarnya.