TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri akan mengusut pembuat kabar bohong atau hoax soal teror bom di media sosial yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Akan kami selidiki penyebarnya, Kominfo juga sudah mengancam penyebar hoax kan?" kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Selain kabar bohong, orang yang menyebarkan gambar dan mengirimkan video kekerasan dan kesadisan tentang teror bom di Surabaya juga bisa dikenai Undang-Undang ITE. Sebab, hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca: Ke Rumah Terduga Teroris Bom di Surabaya, Risma: Saya Ndak Ngira
Beberapa berita hoax beredar di masyarakat menyusul meledaknya bom di halaman Mapolresta Surabaya pada Senin, 14 Mei 2018 pukul 08.50. Berita hoax itu misalnya soal ledakan bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur dan ancaman di 15 mal di Jakarta serta lima pusat perbelanjaan di Surabaya.
Menurut Setyo ada pihak yang memanfaatkan situasi saat ini untuk menebar teror. Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak mudah menyebar informasi dari sumber yang tidak jelas, terlebih jika hal itu mengenai teror bom.
Baca: Akun Bayu Rendra, Penghadang Teroris Bom Surabaya Banjir Ucapan
Setyo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Namun, masyarakat juga diminta tetap waspada dan melakukan penjagaan di lingkungan masing-masing untuk mengansipasi teror bom.