TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan berlangsung selama dua jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
"Penyidik KPK memfasilitasi pertemuan FA dan LPSK," kata Pelaksana tugas harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi pada Rabu, 25 April 2018.
Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi
Fayakhun menjadi tersangka pertama dari kalangan DPR yang terjerat kasus korupsi pengadaan satelit dan drone di Bakamla tahun anggaran 2016. KPK menduga Fayakhun berperan memuluskan proyek Bakamla di Komisi Pertahanan DPR.
Fayakhun juga diduga menerima jatah suap Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun. KPK telah menahan Fayakhun sejak 28 Maret 2018.
Fayakhun tiba di gedung KPK pada pukul 16.21 WIB menggunakan mobil tahanan. Dia keluar gedung KPK pada pukul 18.30 WIB. Fayakhun tidak memberikan komentar apapun dalam dua kesempatan itu.
Baca: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla
Yuyuk juga enggan menjelaskan isi pertemuan Fayakhun dengan LPSK. Isi pertemuan, kata dia, menjadi domain LPSK. "KPK hanya memfasilitasi pertemuan tersebut," kata dia.
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. KPK turut menahan dua anak buah Fahmi, yakni Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Sementara TNI dalam operasi itu menahan satu orang yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.