KPK Pertemukan Tersangka Bakamla Fayakhun Andriadi dengan LPSK

Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan berlangsung selama dua jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

"Penyidik KPK memfasilitasi pertemuan FA dan LPSK," kata Pelaksana tugas harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi pada Rabu, 25 April 2018.

Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi

Fayakhun menjadi tersangka pertama dari kalangan DPR yang terjerat kasus korupsi pengadaan satelit dan drone di Bakamla tahun anggaran 2016. KPK menduga Fayakhun berperan memuluskan proyek Bakamla di Komisi Pertahanan DPR.

Fayakhun juga diduga menerima jatah suap Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun. KPK telah menahan Fayakhun sejak 28 Maret 2018.

Fayakhun tiba di gedung KPK pada pukul 16.21 WIB menggunakan mobil tahanan. Dia keluar gedung KPK pada pukul 18.30 WIB. Fayakhun tidak memberikan komentar apapun dalam dua kesempatan itu.

Baca: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla

Yuyuk juga enggan menjelaskan isi pertemuan Fayakhun dengan LPSK. Isi pertemuan, kata dia, menjadi domain LPSK. "KPK hanya memfasilitasi pertemuan tersebut," kata dia.

Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. KPK turut menahan dua anak buah Fahmi, yakni Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Sementara TNI dalam operasi itu menahan satu orang yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN








Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo


LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

16 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

LPSK membuka pintu bagi whistleblower kasus korupsi untuk mendapat perlindungan. Peran justice collaborator dalam kasus korupsi sangat penting.


Fakta Soal AG Pacar Mario Dandy, Berstatus Pelaku dan LPSK Tolak Beri Perlindungan

17 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Soal AG Pacar Mario Dandy, Berstatus Pelaku dan LPSK Tolak Beri Perlindungan

Pacar Mario Dandy berinisial AG, ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis, 3 Maret 2023 lalu.


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

17 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora.


LPSK Tolak Beri Perlindungan Kepada AG Kekasih Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David

17 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Tolak Beri Perlindungan Kepada AG Kekasih Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, kekasih Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

18 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

19 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya.TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.


Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

19 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

Ronny mengatakan Richard Eliezer tidak melanggar perjanjian karena unsur 'sepengetahuan' dan 'seizin' sudah terpenuhi sebelum wawancara.


Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

19 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.


LPSK Hentikan Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

19 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Hentikan Perlindungan, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.