TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Bakamla menghadirkan saksi politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang digelar hari ini itu, Jaksa KPK menampilkan beberapa potongan gambar dari percakapan antara Fayakhun dengan
Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif.
Jaksa juga menanyakan percakapan yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Namun Fayakhun membantah itu adalah percakapannya dengan Erwin. Faykahun menyatakan tak pernah melakukan percakapan dengan Erwin terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Saya tidak pernah tulis pesan seperti itu. Saya dicatut," kata Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga
Fayakhun hadir sebagai saksi untuk terdakwa suap di Bakamla, Nofel Hasan. Adapun jaksa memperlihatkan beberapa percakapan Erwin dengan Fayakhun. Ada dua percakapan yang menuliskan nama SN.
Salah satu percakapan itu pernah diperlihakan jaksa dalam sidang minggu lalu, Rabu, 24 Januari 2018. Isi percakapannya adalah:
Fayakhun Andriadi: Bro, tadi saya sudah ketemu Onta, SN, dan Kahar. Semula, dari KaBa, yang sudah OK drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 850. Onta sudah konfirm dengan KaBa dan saya, OK untuk Fahmi dapat 2 items, drones dan satmon, 850. Sekarang, semestinya Onta ketemu Fahmi. Begitu OK, saya perlukan Senin dimulai didrop.
Erwin Arief: OK, nanti aku kabarin Fahmi sekarang.
Erwin menyatakan tak tahu siapa yang inisial SN itu. Akan tetapi, ia menduga bahwa SN adalah Setya Novanto karena menyangkut dengan Partai Golkar.
Adapun sidang hari ini, jaksa mengonfirmasi ihwal percakapan itu. Ada satu percakapan lagi yang membawa-bawa inisial SN.
Fayakhun Andriadi: Bro, tolong asap. Saya sdh diperintah SN untuk ketemu saidah, asap. Saya sdh diledek tadi: kan selama ini saidah temenmu kan? Kan elo yang belain selama ini. Masa susah diajak ketemu? Saya malu bro.
Namun, lagi-lagi Fayakhun tak mengetahui soal percakapan itu. Ia menyebut, tak pernah menulis pesan seperti itu, apalagi memanggil Erwin dengan sebutan 'bro'. "Dan kalau yang saya lihat ini data digital copypaste bukan natural," ujar Fayakhun.
Baca juga: Bambang Bantah Gunakan Uang Proyek Bakamla untuk Munas Golkar
Saat dikejar awak media siapa inisial SN yang dimaksud, Fayakhun tak menjawab. Ketika wartawan menjelaskan bahwa Erwin menduga SN yang dimaksud adalah Setya Novanto, Fayakhun hanya tersenyum dan menyampaikan, "Hati-hati ya."
Nama Fayakhun disebut dalam dakwaan terdakwa suap Bakamla Nofel Hasan. Fayakhun diduga menerima duit fee sebesar US$ 927.756 atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.