Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN

image-gnews
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Bakamla menghadirkan saksi politikus Golkar Fayakhun Andriadi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang digelar hari ini itu, Jaksa KPK menampilkan beberapa potongan gambar dari percakapan antara Fayakhun dengan
Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif.

Jaksa juga menanyakan percakapan yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Namun Fayakhun membantah itu adalah percakapannya dengan Erwin. Faykahun menyatakan tak pernah melakukan percakapan dengan Erwin terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya tidak pernah tulis pesan seperti itu. Saya dicatut," kata Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga

Fayakhun hadir sebagai saksi untuk terdakwa suap di Bakamla, Nofel Hasan. Adapun jaksa memperlihatkan beberapa percakapan Erwin dengan Fayakhun. Ada dua percakapan yang menuliskan nama SN.

Salah satu percakapan itu pernah diperlihakan jaksa dalam sidang minggu lalu, Rabu, 24 Januari 2018. Isi percakapannya adalah:

Fayakhun Andriadi: Bro, tadi saya sudah ketemu Onta, SN, dan Kahar. Semula, dari KaBa, yang sudah OK drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satmon total 850. Onta sudah konfirm dengan KaBa dan saya, OK untuk Fahmi dapat 2 items, drones dan satmon, 850. Sekarang, semestinya Onta ketemu Fahmi. Begitu OK, saya perlukan Senin dimulai didrop.

Erwin Arief: OK, nanti aku kabarin Fahmi sekarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erwin menyatakan tak tahu siapa yang inisial SN itu. Akan tetapi, ia menduga bahwa SN adalah Setya Novanto karena menyangkut dengan Partai Golkar.

Adapun sidang hari ini, jaksa mengonfirmasi ihwal percakapan itu. Ada satu percakapan lagi yang membawa-bawa inisial SN.

Fayakhun Andriadi: Bro, tolong asap. Saya sdh diperintah SN untuk ketemu saidah, asap. Saya sdh diledek tadi: kan selama ini saidah temenmu kan? Kan elo yang belain selama ini. Masa susah diajak ketemu? Saya malu bro.

Namun, lagi-lagi Fayakhun tak mengetahui soal percakapan itu. Ia menyebut, tak pernah menulis pesan seperti itu, apalagi memanggil Erwin dengan sebutan 'bro'. "Dan kalau yang saya lihat ini data digital copypaste bukan natural," ujar Fayakhun.

Baca juga: Bambang Bantah Gunakan Uang Proyek Bakamla untuk Munas Golkar

Saat dikejar awak media siapa inisial SN yang dimaksud, Fayakhun tak menjawab. Ketika wartawan menjelaskan bahwa Erwin menduga SN yang dimaksud adalah Setya Novanto, Fayakhun hanya tersenyum dan menyampaikan, "Hati-hati ya."

Nama Fayakhun disebut dalam dakwaan terdakwa suap Bakamla Nofel Hasan. Fayakhun diduga menerima duit fee sebesar US$ 927.756 atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

1 Maret 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino di Pengadilan Jakarta Selatan, 26 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

KPK menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla)


DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

13 Februari 2019

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melantik tiga Anggota MPR Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2014-2019 di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

Musthofa mengganti Fayakhun, Wa Ode Nur Zainab mengganti Tina Nur Alam dari PAN dan Taslim Azis menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Gerindra DPR


4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

28 Desember 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN-P 2016.