TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi menetapkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024–2029.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1–2 April 2024. Hasilnya, Komisi III DPR memilih 7 calon anggota LPSK untuk periode 2024-2029.
Setelah Habiburokhman menyampaikan laporannya, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat atas hasil yang ditentukan.
“Sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III atas uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.
Berikut daftar anggota LPSK periode 2024-2029:
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Brigjen Pol (Purn) Achmadi
7. Sri Nurherwati
Dari tujuh nama itu, ada tiga orang yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK dan terpilih kembali, yaitu, Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Pilihan editor: Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli