TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR Fayakhun Andriadi, Rabu 28 Maret 2018. Fayakhun, politikus Golkar yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) langsung dibawa usai ke Rutan KPK Usai diperiksa.
"KPK menahan Fayakhun Andriadi untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018 lalu. Hari ini, KPK memeriksa Fayakhun kembali. Usai menjalani pemeriksaan, Fayakhun keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye yang biasa digunakan tahanan KPK. Ia enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan itu.
BACA:Fayakhun Diduga Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone Bakamla
Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan status tersangka Fayakhun beberapa waktu lalu menyebutkan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti atas keterlibatan Fayakhun. Bukti-bukti itu juga didukung sejumlah fakta dalam persidangan. Seluruh alat bukti itu menunjukkan Fayakhun diduga memuluskan anggaran Bakamla.
BACA: Golkar Tak Pecat Fayakhun Meski Jadi Tersangka Suap Bakamla
Alex mengatakan Fayakhun diduga menerima fee 1 persen atau Rp 12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia diduga menerima US$ 300 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, Fayakhun merupakan tersangka keenam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta; serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
FADIYAH