Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar Fayakhun Andriadi memasuki kendaraannnya  seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar Fayakhun Andriadi memasuki kendaraannnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR Fayakhun Andriadi, Rabu 28 Maret 2018. Fayakhun, politikus Golkar yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) langsung dibawa usai ke Rutan KPK Usai diperiksa.

"KPK menahan Fayakhun Andriadi untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018 lalu. Hari ini, KPK memeriksa Fayakhun kembali. Usai menjalani pemeriksaan, Fayakhun keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye yang biasa digunakan tahanan KPK. Ia enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan itu.

BACA:Fayakhun Diduga Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone Bakamla

Politikus Golkar yang menjadi anggota DPR periode 2014-2019 disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Fayakhun sendiri kini sudah pindah Komisi III dan bermitra dengan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan status tersangka Fayakhun beberapa waktu lalu menyebutkan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti atas keterlibatan Fayakhun. Bukti-bukti itu juga didukung sejumlah fakta dalam persidangan. Seluruh alat bukti itu menunjukkan Fayakhun diduga memuluskan anggaran Bakamla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Golkar Tak Pecat Fayakhun Meski Jadi Tersangka Suap Bakamla

Alex mengatakan Fayakhun diduga menerima fee 1 persen atau Rp 12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia diduga menerima US$ 300 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, Fayakhun merupakan tersangka keenam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta; serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

FADIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

1 Maret 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino di Pengadilan Jakarta Selatan, 26 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla

KPK menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla)


DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

13 Februari 2019

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melantik tiga Anggota MPR Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2014-2019 di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
DPR Lantik Pengganti Legislator Terdakwa Fayakhun Andriadi

Musthofa mengganti Fayakhun, Wa Ode Nur Zainab mengganti Tina Nur Alam dari PAN dan Taslim Azis menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Gerindra DPR


4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

28 Desember 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN-P 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.