TEMPO.CO, Jakarta - Abdullah Mahmud Hendropriyono memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI. Usia menjadi alasan bagi bekas Kepala Badan Intelijen Negara itu untuk menanggalkan posisinya.
"Karena bulan depan usia saya 73 dan mau 74, enough is enough. Kalau tidak mau berhenti juga nanti diberhentikan oleh Tuhan," kata Hendropriyono saat memberikan sambutan dalam penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Dia menegaskan pengunduran dirinya lantaran menurutnya masih banyak pihak di dalam partai bentukan Edy Sudrajat itu, yang menginginkan ia terus menahkodai PKPI. Atas keputusannya, Hendropriyono segera menggelar kongres luar biasa PKPI.
Baca juga: PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat
"Saya pribadi sudah merasa cukup untuk mengabdi di belantika politik nasional," ujar dia. Selain pernah menjabat kepala BIN, dia pernah menjabat Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan Republik Indonesia pada tahun 1996-1998, Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) dalam Kabinet Pembangunan VII, dan menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan PPH dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang kemudian merangkap sebagai Menteri Tenaga Kerja ad-interim.
Menurut Hendropriyono, di akhir karier politiknya, dia juga telah berhasil mengantarkan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2019 setelah sebelumnya diputus tak lolos oleh KPU. "Saya sudah bawa kalian semua, kita sudah sampai pada satu gerbang pintu melangkah dengan lebih sempurna," ujarnya pada para pengurus partai yang datang di lokasi.
KPU resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Jumat, 13 April 2018. PKPI menjadi partai ke-20 yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Alasan Hendropriyono, PKPI Dukung Jokowi Maju ke Pilpres 2019
Penetapan ini dihadiri oleh Ketua Umum dan sejumlah pengurus PKPI. Sang ketua, AM Hendropriyono hadir mengenakan jas berwarna merah dengan kemeja putih dan celana hitam. Dalam penetapan itu, hadir para pengurus PKPI. Di luar gedung, para pendukung juga hadir dengan pakaian berwarna merah. Mereka membawa atribut PKPI serta foto para pendiri partai, salah satunya bekas Wakil Presiden Try Sutrisno.
KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI yang meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019. KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut parpol.
PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Edy Sudrajat tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.