TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Syaifullah Tamliha menilai besarnya nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jenderal Andika Perkasa merupakan hal wajar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menyinggung mertua Andika, AM Hendropriyono, yang dinilai adalah orang kaya.
Tamliha juga Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal tersebut. Ia menilai Presiden Jokowi mengetahui hal itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kalau soal harta kekayaan itu kan urusan Presiden. Tentu Presiden sudah tahu, baik dari KPK maupun PPATK. Wajar aja, dia kan menantu orang kaya," kata Tamliha di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2021.
Anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Dave Laksono juga menilai besarnya LHKPN Andika Perkasa bukan masalah. Sebab, kata Dave, Andika sudah melaporkan nilai harta kekayaannya kepada KPK. "Saya tidak melihat itu kendala," ujar Dave secara terpisah.
Nilai LHKPN Andika Perkasa disorot lantaran besarnya mencapai Rp 179,9 miliar. Calon Panglima TNI ini terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 20 Juni 2021.
Kekayaan terbesarnya ialah berupa kas dan setara kas yang bernilai Rp 126,9 miliar. Disusul setelahnya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 38,1 miliar. Tercatat ada empat tanah milik Andika yang berada di luar negeri. Tiga berlokasi di Amerika Serikat dan satu di Australia.
Harta bergerak lainnya milik menantu AM Hendropriyono ini sebesar Rp 10,1 miliar. Sedangkan transportasi dan mesin yang ia miliki bernilai Rp 2,6 miliar. Sumber kekayaan terakhir Andika yang tercatat dalam LHKPN adalah surat berharga dengan nilai Rp 2,1 miliar.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti nilai LHKPN Andika yang fantastis. Perwakilan Koalisi dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan Andika mestinya mengklarifikasi dan menjelaskan hal tersebut kepada publik.
Hussein juga menilai KPK perlu mengaudit harta kekayaan Andika. "Terlebih lagi Jenderal Andika Perkasa disebut belum pernah melaporkan LHKPN sebelumnya padahal kapasitas yang bersangkutan adalah pejabat tinggi negara," kata Hussein dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
Baca juga: Politikus PDIP Sebut Wakasad dan Pangkostrad Berpeluang Gantikan Andika Perkasa
BUDIARTI UTAMI PUTRI