TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan lembaganya segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut.
Baca: PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat
"Memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut dalam waktu sesuai putusan, paling lama tiga hari," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis malam, 12 april 2018. Rencananya, rapat pleno itu akan digelar pada Jumat pagi, 13 April 2018 di Kantor KPU.
PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Sutiyoso tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.
Baca: Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami
PKPI sebelumnya dinyatakan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. PKPI sudah lolos verifikasi administratif namun tidak memenuhi syarat verifikasi faktual KPU di 73 kabupaten atau kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua. Verifikasi faktual diwajibkan beberapa waktu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Tak terima, PKPI pun menggugat KPU melalui Bawaslu, tapi gugatan tersebut dibatalkan dalam sidang ajudikasi. Kemudian PKPI mengambil langkah hukum lain dengan menggugat KPU ke PTUN. Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori mengatakan PTUN Jakarta telah memberikan keputusan yang tepat dengan mengabulkan gugatan partainya. "Kami lega perjuangan panjang berakhir dalam perkara ini," kata Imam.