TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Jumat, 13 April 2018. PKPI menjadi partai peserta ke-20.
"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Gedung KPU, Jumat, 13 April 2018.
Baca: Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami
Ketua Umum dan sejumlah pengurus PKPI hadir saat KPU mengumumkan penetapan itu. Ketua PKPI AM Hendropriyono mengenakan jas berwarna merah dan kemeja putih dipadu celana hitam. Para pengurus juga mengenakan pakaian berwarna merah dan membawa atribut bendera dan foto Edy Sudrajat.
KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 setelah adanya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang mengabulkan gugatan partai tersebut.
PKPI sebelumnya dinyatakan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. PKPI sudah lolos verifikasi administratif namun tidak memenuhi syarat verifikasi faktual KPU di 73 kabupaten atau kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua. Verifikasi faktual diwajibkan beberapa waktu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca: Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019
Tak terima, PKPI pun menggugat KPU melalui Bawaslu, tapi gugatan tersebut dibatalkan dalam sidang ajudikasi. Kemudian PKPI mengambil langkah hukum lain dengan menggugat KPU ke PTUN. Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
PTUN mengabulkan gugatan partai bentukan Sutiyoso tersebut pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.
KPU kemudian menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI itu sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pada hari ini, Jumat, 13 April 2018.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori mengatakan PTUN Jakarta telah memberikan keputusan yang tepat dengan mengabulkan gugatan PKPI. "Kami lega perjuangan panjang berakhir dalam perkara ini," kata Imam.