TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi selamat kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2019 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya mengucapkan selamat. Berarti mendapat nomor 20, kan," kata JK di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 11 April 2018.
Baca: Gugatan Dikabulkan PTUN, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019
PTUN memutuskan mengabulkan gugatan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggara pemilu itu dianggap salah karena masih mengacu pada sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai rujukan verifikasi.
Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, Sipol tidak menjadi patokan baru verifikasi terhadap partai politik. KPU wajib memverifikasi faktual semua partai politik calon peserta pemilu 2019. Dalam salah satu poin gugatannya, PKPI dianggap tidak memenuhi syarat karena data di sejumlah daerah tidak sesuai dengan Sipol.
Baca: Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan
Keputusan PTUN menambah jumlah peserta pemilu 2019. Kini terdapat 20 partai politik yang berhak ikut pemilu. Sebelum mengabulkan gugatan PKPI, PTUN mengabulkan gugatan Partai Bulan dan Bintang (PBB), sehingga partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendara itu bisa melaju sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 19.
JK menuturkan bertambahnya partai politik ini meramaikan pesta demokrasi pada pemilu 2019. "Pemilu 2004 dan 2009 (pesertanya) 40 lebih. Ini masih setengahnya, lumayan, tuh," katanya.