TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan beberapa pejabat disebut menerima duit dari perusahaan yang biasa disebut material proyek atau marpus. Hal itu terungkap dari kesaksian mantan pegawai PT Citra Gading Aristama, Marsudi dalam sidang dengan terdakwa Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Khairudin.
"Saya pernah memberikan marpus ke Khairudin, Salehuddin, Junaidi, dan Pejabat Pembuat Komitmen masing-masing proyek," kata Marsudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2018.
Baca juga: Saksi Mengaku Dapat Ancaman dari Suami Rita Widyasari
Marsudi mengatakan, ia bekerja di PT CGA cabang Tenggarong sejak 2006 sampai 2016. Mulai 2011, ia menjadi kurir yang menyerahkan dana marpus itu atas perintah Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.
Ia melanjutkan, besaran dana gratifikasi itu memiliki nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga US$ 600 ribu. Seluruh uang itu, kata Marsudi, merupakan tanda terima kasih perusahaan.
Marsudi menerangkan dana marpus pernah lima kali diberikan kepada Khairudin, tetapi dia tidak bisa menyebut secara rinci kapan uang itu diberikan. Adapun besaran marpus yang pernah diberikan kepada Khairudin, yakni Rp 50 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan titipan marpus untuk Rita sebesar US$ 600 ribu.
Selain itu, dia juga pernah memberikan marpus kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin sebesar Rp 1 miliar, anggota DPRD Kukar Junaidi sebesar Rp 300 juta, PPK RSUD Kutai Kartanegara Ma'ruf Rp 150 juta, dan Basri Hasan Rp 100 juta.
Marsudi menambahkan, dana marpus tidak selalu disalurlan melalui dia. Ada yang melalui manajer proyek atau langsung dari kantor pusat CGA di Surabaya. "Yang lewat saya khusus untuk yang di Tenggarong," kata dia.
Baca juga: Sidang Rita Widyasari, Saksi Beberkan Aliran Dana dari Bos Sawit
Rita Widyasari dan Khairudin yang kini telah berstatus sebagai terdakwa diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp Rp 6,97 miliar dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.