TEMPO.CO, Jakarta - Mantan General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto menjadi saksi kasus suap pemberian izin lahan dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Dalam keterangannya di depan hakim, Hanny mengatakan ia sempat mendengar ada ancaman untuknya dari pihak Rita Widyasari.
"Adik saya sempat diancam oleh orang yang bernama Beni," kata dia dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 27 Maret 2018.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto kemudian menanyakan, apakah Beni yang dimaksud Hanny adalah suami Rita, yang bernama asli Endri Elfran Syarif. Hanny tidak menyangkalnya. "Menurut pengakuan adik saya, dia suaminya Ibu Rita, ada bukti di CCTV," kata dia.
Baca juga: Saksi: Uang untuk Rita Widyasari Diberi Kode RT
Hanny menuturkan, Beni telah mengancam adiknya supaya dirinya tidak memberikan keterangan yang memberatkan Rita dalam persidangan. Namun, Hanny mengaku tidak takut dengan ancaman itu. "Makin diancam, saya semakin ingin datang ke sini karena Allah," kata Hanny.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto tetap meminta Hanny untuk melaporkan dugaan ancaman itu ke polisi dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia juga meminta jaksa untuk menindaklanjuti laporan Hanny. "Karena ini saksi jaksa, saya minta penuntut umum bisa menindaklanjuti," kata dia.
Hanny Kristianto merupakan saksi memberatkan yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari. Hanny merupakan mantan anak buah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun yang didakwa telah menyuap Rita Rp 6 miliar dalam proses pemberian izin lahan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Baca juga: Soal Rita Widyasari Mengaku Jual Emas Rp 6 M, Jaksa: Ada Saksi
Dalam persidangan, Hanny mengaku menyaksikan Rita Widyasari telah menerima uang dan perhiasan untuk menandatangani perizinan tersebut. Selain itu, dia juga mengaku mengetahui mantan bosnya telah memberikan total gratifikasi senilai Rp 17 miliar kepada Rita untuk memperlancar perizinan tambang dan perkebunan miliknya.
Rita Widyasari membantah suaminya, Endri Elfran Syarif alias Beni telah mengancam keluarga Hanny Kristianto. "Suami saya tidak pernah mengancam atau terlibat pengancaman terhadap adik beliau," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Rita mengatakan adik Hanny, Yori Kristianto sampai saat ini masih bekerja di salon kecantikan miliknya. Yori, kata dia, sampai sekarang juga masih menerima gaji darinya. "Untuk membuktikan itu saya minta Yori dihadirkan di sini," kata dia.