TEMPO.CO, Jakarta-Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memperlihatkan catatan aliran uang sebanyak Rp 17 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari.
Berdasarkan catatan yang didapat jaksa dari telepon seluler bekas anak buah Abun, Hanny Kristianto itu, Abun telah memberikan uang tersebut secara bertahap sejak 1 Juli hingga 29 November 2010.
Baca: Gagal Keluarkan Izin Kebun, Bupati Rita Jaminkan Emas 15 Batang
"Yang saya catat ini adalah yang sesungguhnya terjadi. Di catatan ini ada tanggalnya," kata Hanny yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut catatan Hanny, Abun pertama kali memberikan uang dan perhiasan kepada Rita pada 1 Juli 2010. Uang dan perhiasan yang tidak disebutkan nominalnya itu, diberikan Abun di rumah Rita di Jalan Melati 22 Tenggarong saat penandatanganan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT SGP.
Berdasarkan catatan yang sama, Abun juga memberikan uang sebanyak Rp 6 miliar kepada Rita pada 21 Juli 2010. Dia menyerahkan uang itu dalam dua transaksi terpisah, yaitu Rp 1 miliar via transfer bank dan Rp 5 miliar secara tunai. "Uang tersebut untuk membayar hutang Rita selama pilkada kepada sejumlah pengusaha," kata Hanny.
Simak: Saksi Sebut Ada Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari
Selanjutnya, Hanny menuturkan Abun juga menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Rita pada 5 Agustus 2010. Uang itu diberikan Abun untuk menyuap pegawai KPK agar membebaskan ayah Rita, Syaukani Hasan Rais, yang tengah dipenjara karena kasus korupsi. Namun, Hanny tidak mengetahui identitas oknum KPK yang diduga menerima uang itu. "Itu untuk bayar orang KPK untuk membebaskan pak Syaukani sebanyak Rp 5 miliar. Dibayarkan lewat transfer bank," kata dia.
Terakhir, menurut catatan Hanny, Abun juga menyerahkan uang sebanyak Rp 6 miliar pada akhir November 2010. Uang itu diserahkan lewat transfer bank pada 24 November sebesar Rp 5 miliar dan pada 29 November 2010 senilai Rp 1 miliar.
Lihat: Saksi: Ada Bingkisan Merah Saat Rita Widyasari Tanda Tangan Izin
Dalam penyerahan uang yang terakhir ini, Rita tercatat mesti menjaminkan 15 batang emas agar Abun mau memberikannya uang. Hanny mengatakan Abun sebelumnya sempat kesal karena permohonan izin usaha perkebunan dan pertambangannya tak kunjung disetujui Pemerintah Kabupaten Kutai meski sudah menyerahkan sejumlah uang pelicin. "Uang yang terakhir itu dipakai Bu Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio Dalam di Jakarta," kata dia.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK sebelumnya, Rita dituding telah menerima suap Rp 6 miliar dari PT SGP milik Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010.
Jaksa juga mendakwa Rita telah menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari jumlah ratusan miliar itu, Rp 49,5 miliar di antaranya diduga mengalir dari PT Citra Gading Asritama terkait tender sejumlah proyek di Kabupaten Kutai.