Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rita Widyasari, Saksi Beberkan Aliran Dana dari Bos Sawit

Reporter

image-gnews
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Uang gratifikasi ini salah satunya digunakan untuk biaya perawatan kecantikan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Uang gratifikasi ini salah satunya digunakan untuk biaya perawatan kecantikan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memperlihatkan catatan aliran uang sebanyak Rp 17 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari.

Berdasarkan catatan yang didapat jaksa dari telepon seluler bekas anak buah Abun, Hanny Kristianto itu, Abun telah memberikan uang tersebut secara bertahap sejak 1 Juli hingga 29 November 2010.

Baca: Gagal Keluarkan Izin Kebun, Bupati Rita Jaminkan Emas 15 Batang

"Yang saya catat ini adalah yang sesungguhnya terjadi. Di catatan ini ada tanggalnya," kata Hanny yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Menurut catatan Hanny, Abun pertama kali memberikan uang dan perhiasan kepada Rita pada 1 Juli 2010. Uang dan perhiasan yang tidak disebutkan nominalnya itu, diberikan Abun di rumah Rita di Jalan Melati 22 Tenggarong saat penandatanganan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT SGP.

Berdasarkan catatan yang sama, Abun juga memberikan uang sebanyak Rp 6 miliar kepada Rita pada 21 Juli 2010. Dia menyerahkan uang itu dalam dua transaksi terpisah, yaitu Rp 1 miliar via transfer bank dan Rp 5 miliar secara tunai. "Uang tersebut untuk membayar hutang Rita selama pilkada kepada sejumlah pengusaha," kata Hanny.

Simak: Saksi Sebut Ada Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari

Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Hanny menuturkan Abun juga menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Rita pada 5 Agustus 2010. Uang itu diberikan Abun untuk menyuap pegawai KPK agar membebaskan ayah Rita, Syaukani Hasan Rais, yang tengah dipenjara karena kasus korupsi. Namun, Hanny tidak mengetahui identitas oknum KPK yang diduga menerima uang itu. "Itu untuk bayar orang KPK untuk membebaskan pak Syaukani sebanyak Rp 5 miliar. Dibayarkan lewat transfer bank," kata dia.

Terakhir, menurut catatan Hanny, Abun juga menyerahkan uang sebanyak Rp 6 miliar pada akhir November 2010. Uang itu diserahkan lewat transfer bank pada 24 November sebesar Rp 5 miliar dan pada 29 November 2010 senilai Rp 1 miliar.

Lihat: Saksi: Ada Bingkisan Merah Saat Rita Widyasari Tanda Tangan Izin

Dalam penyerahan uang yang terakhir ini, Rita tercatat mesti menjaminkan 15 batang emas agar Abun mau memberikannya uang. Hanny mengatakan Abun sebelumnya sempat kesal karena permohonan izin usaha perkebunan dan pertambangannya tak kunjung disetujui Pemerintah Kabupaten Kutai meski sudah menyerahkan sejumlah uang pelicin. "Uang yang terakhir itu dipakai Bu Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio Dalam di Jakarta," kata dia.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK sebelumnya, Rita dituding telah menerima suap Rp 6 miliar dari PT SGP milik Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010.

Jaksa juga mendakwa Rita telah menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari jumlah ratusan miliar itu, Rp 49,5 miliar di antaranya diduga mengalir dari PT Citra Gading Asritama terkait tender sejumlah proyek di Kabupaten Kutai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

55 hari lalu

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.


KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 April 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju


Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK


Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Vonis ini terkait dengan tindak pidana korupsi kasus suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari


Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.


KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Azis diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.