TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pegawai PT Citra Gading Aristama, Marsudi sebagai saksi dalam sidang kasus suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Khairudin. Marsudi merupakan kurir pemberi suap ke Rita dan Khairudin.
Marsudi mengatakan, ia bekerja di PT CGA cabang Tenggarong sejak 2006 sampai 2016. Mulai 2011, ia menjadi kurir yang menyerahkan dana material pusat kepada Bupati Rita dan Khairudin atas perintah Direktur Utama PT CGA Ichasn Suaidi. Ia mengaku menyerahkan uang kepada Khairudin sebanyak lima kali.
Baca: Saksi Mengaku Dapat Ancaman dari Suami Rita Widyasari
"Seingat saya lebih lima kali ke Khairudin, tapi saya tidak ingat jumlah dan kronologinya," kata Marsudi saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Marsudi mengatakan uang yang diserahkan itu adalah uang opsional, tanda ucapan terima kasih atau fee proyek. Nama lain uang opsional itu, kata dia adalah dana material pusat (marpus).
Dia menuturkan bahwa uang untuk Rita diserahkan melalui Khirudin dalam sebuah tas hitam di area parkir Hotel Le Grandeur, Balikpapan pada Februari 2012. Marsudi mengaku tak tahu jumlah uang yang ada dalam tas tersebut.
Baca: Sidang Rita Widyasari, Saksi Beberkan Aliran Dana dari Bos Sawit
Rita Widyasari dan Khairudin yang kini telah berstatus sebagai terdakwa diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp Rp 6,97 miliar dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.