Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rita Widyasari Bantah Menyuap KPK untuk Bebaskan Bapaknya

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari membantah pernah menyuap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan bapaknya, Syaukani Hasan Rais dari penjara. "Enggak, enggak pernah itu," kata dia usai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa KPK, Hanny Kristianto mengungkap ada uang Rp 17 miliar untuk Rita dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny, yang merupakan mantan General Manager Hotel Golden Season Samarinda, mengatakan, dari uang itu, Rp 5 miliar diberikan kepada Rita untuk menyuap KPK.

Baca: Saksi Sebut Ada Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari

Uang itu, menurut Hanny, diberikan pada 5 Agustus 2010 untuk membebaskan ayah Rita Widyasari, Syaukani yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara. Namun, Hanny tidak mengetahui oknum KPK yang menerima duit tersebut.

"Itu untuk bayar orang KPK untuk membebaskan Pak Syaukani sebanyak Rp 5 miliar. Dibayarkan lewat transfer bank," kata Hanny saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rita Widyasari merupakan terdakwa penerima suap Rp 6 miliar dari Abun dalam kasus pemberian izin lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, Rita juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar dalam bentuk imbalan perizinan, proyek dan lelang APBD Kutai.

Baca: Saksi: Suap untuk Bupati Rita Diberikan dalam Kantong Plastik

Syaukani yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai untuk dua periode, 1999-2004 dan 2005-2006. Pada masa jabatannya kedua, KPK menjerat Syaukani sebagai tersangka korupsi pembelian lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15 miliar.

Pada 2007, Syaukani dihukum dua tahun enam bulan penjara karena kasus itu. Hukuman untuk ayah Rita Widyasari itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara. Karena kondisi kesehatannya yang terus menurun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Syaukani ampunan pada 17 Agustus 2010.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

40 menit lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

14 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

18 jam lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur


Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

20 jam lalu

Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

Safari Ramadan tahun ini jadi kesempatan Rendi menjabarkan program pembangunan Pemkab Kukar kepada masyarakat.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

21 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

22 jam lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII