Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: Capres atau Cawapres Mangkir Debat Publik Kena Sanksi

Reporter

image-gnews
Calon Presiden Joko Widodo, mendengarkan pemaparan dari capres Prabowo Subianto, saat debat capres sesi tiga yang diselenggarakan di Hotel holiday Inn Kemayoran, Jakarta (22/06). Dalam Debat Capres Sesi 3 kali ini mengangkat tema ketahanan nasional dan politik internasional. TEMPO/Dasril Roszandi
Calon Presiden Joko Widodo, mendengarkan pemaparan dari capres Prabowo Subianto, saat debat capres sesi tiga yang diselenggarakan di Hotel holiday Inn Kemayoran, Jakarta (22/06). Dalam Debat Capres Sesi 3 kali ini mengangkat tema ketahanan nasional dan politik internasional. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal menjatuhkan sanksi kepada calon presiden maupun calon wakil presiden yang mangkir menghadiri debat publik  pemilihan presiden 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sanksi yang dijatuhkan antara lain diumumkan kepada publik bahwa kandidat tersebut tidak hadir dalam debat resmi yang digelar KPU.

Menurut Wahyu sanksi dijatuhkan tepat setelah  kandidat itu mangkir debat. Aturan itu dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU tentang kampanye. "Selanjutnya, sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," ujar Wahyu saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Debat publik pasangan capres-cawapres adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, selain alat peraga kampanye dan iklan di media massa. Debat publik dijadwalkan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan rincian dua kali untuk calon presiden, dua kali untuk calon wakil presiden, serta satu kali untuk calon presiden dan wakil presiden.

Wahyu menuturkan para kandidat boleh tidak menghadiri debat bila melaksanakan ibadah dengan perencanaan, misalnya ibadah haji atau lantaran alasan kesehatan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: KPU Buka Kontak Layanan Bagi Pemilih yang Belum Terdaftar di DPS

KPU, kata Wahyu, juga tengah mempertimbangkan usulan DPR bahwa capres-cawapres inkumben diberikan izin tidak hadir bila tengah menjalani tugas kenegaraan. "Akan kami akomodir. Akan kami pertimbangkan satu alasan lagi, yakni karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan," tuturnya.

Wahyu berujar sanksi KPU bagi capres atau cawapres yang mangkir debat bakal dijatuhkan lantaran lembaganya menganut filosofi  tak hanya melayani kandidat, melainkan juga pemilih.

Ketidakhadiran kandidat dalam debat publik, kata Wahyu, bisa membuat pemilih rugi. "Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi, minimal rekam jejak dan rencana apa yang akan dilakukan kandidat," ucapnya.

Iklan

Berita Selanjutnya

KPU


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

16 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

20 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

20 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

22 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

22 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

23 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

23 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.