TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal menjatuhkan sanksi kepada calon presiden maupun calon wakil presiden yang mangkir menghadiri debat publik pemilihan presiden 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sanksi yang dijatuhkan antara lain diumumkan kepada publik bahwa kandidat tersebut tidak hadir dalam debat resmi yang digelar KPU.
Menurut Wahyu sanksi dijatuhkan tepat setelah kandidat itu mangkir debat. Aturan itu dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU tentang kampanye. "Selanjutnya, sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," ujar Wahyu saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren
Debat publik pasangan capres-cawapres adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, selain alat peraga kampanye dan iklan di media massa. Debat publik dijadwalkan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan rincian dua kali untuk calon presiden, dua kali untuk calon wakil presiden, serta satu kali untuk calon presiden dan wakil presiden.
Wahyu menuturkan para kandidat boleh tidak menghadiri debat bila melaksanakan ibadah dengan perencanaan, misalnya ibadah haji atau lantaran alasan kesehatan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Simak: KPU Buka Kontak Layanan Bagi Pemilih yang Belum Terdaftar di DPS
KPU, kata Wahyu, juga tengah mempertimbangkan usulan DPR bahwa capres-cawapres inkumben diberikan izin tidak hadir bila tengah menjalani tugas kenegaraan. "Akan kami akomodir. Akan kami pertimbangkan satu alasan lagi, yakni karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan," tuturnya.
Wahyu berujar sanksi KPU bagi capres atau cawapres yang mangkir debat bakal dijatuhkan lantaran lembaganya menganut filosofi tak hanya melayani kandidat, melainkan juga pemilih.
Ketidakhadiran kandidat dalam debat publik, kata Wahyu, bisa membuat pemilih rugi. "Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi, minimal rekam jejak dan rencana apa yang akan dilakukan kandidat," ucapnya.