Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Reporter

image-gnews
Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay menilai rencana KPU memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam rancangan Peraturan KPU adalah hal yang keren.

"Keren sekali kalau memang benar," ujar Hadar di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.

Baca: KPU Akan Membahas Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg

Menurut dia, apabila aturan itu diterapkan, kemungkinan akan dites di Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan bisa jadi sampai ke Mahkamah Agung. Sebab, dua melanjutkan, orang yang sudah dihukum tentu telah menjalani sanksinya. Setelah bebas, dia bisa kembali mengikuti penalonan.

"Jadi akan keren sekali, meski lawannya akan lebih berat," ujar dia. "Jangan ramai wacananya saja, jangan terlalu banyak gimmick."

Dia berharap gagasan itu tidak hanya menjadi bahan diskusi yang pada akhirnya tidak diterapkan. "Enggak keren dong, yang keren itu kalau yang mereka wacanakan dilaksanakan," ujarnya.

Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg

Sebelumnya, anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), pada Ahad, 1 April 2018. Dalam rapat pleno itu, KPU juga bakal membahas sejumlah aturan dalam empat rancangan draf PKPU yang sedang digodok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat rancangan tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan, dan Logistik Pemilu. "Ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg) masih wacana, kami akan diskusikan lagi," kata Ilham.

Ia menuturkan rencana itu juga akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat, Senin-Selasa, 2-3 April 2018.

Wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pada pemilu legislatif, kata dia, berasal dari usulan sejumlah pihak. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.

Jangan sampai, kata dia, masyarakat disuguhi orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Apalagi, korupsinya sudah beberapa kali tertangkap. "Ini masih wacana dan kami akan mencoba kembali uji publik untuk PKPU pileg tahun depan," ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini eks narapidana yang hukumannya lima tahun atau di atasnya memang masih boleh menjadi anggota Dewan asal mengumumkan perbuatannya, seperti di media massa. Namun, pengumuman itu untuk konteks hukum di luar kasus narkoba dan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. "Asal tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan narkoba memang masih boleh," ujarnya.

Karena itu, ia melanjutkan, KPU ingin menambahkan dalam aturan mantan narapidana korupsi juga dilarang menjadi anggota wakil rakyat. "Kami juga masih mempelajari apakah ini berbenturan dengan aturan yang lain atau tidak," ucapnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

58 detik lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.


Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

10 jam lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

20 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

1 hari lalu

Suasana di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di tengah isu dugaan korupsi oleh Mendes Abdul Halim Iskandar. Tempo/Annisa Febiola.
Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

Suasana di Kantor Kemendes PDTT tampak adem ayem di tengah kasus dugaan korupsi yang menyandung Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Aktivitas pekerjaan disebut masih berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes