TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay menilai rencana KPU memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam rancangan Peraturan KPU adalah hal yang keren.
"Keren sekali kalau memang benar," ujar Hadar di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.
Baca: KPU Akan Membahas Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg
Menurut dia, apabila aturan itu diterapkan, kemungkinan akan dites di Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan bisa jadi sampai ke Mahkamah Agung. Sebab, dua melanjutkan, orang yang sudah dihukum tentu telah menjalani sanksinya. Setelah bebas, dia bisa kembali mengikuti penalonan.
"Jadi akan keren sekali, meski lawannya akan lebih berat," ujar dia. "Jangan ramai wacananya saja, jangan terlalu banyak gimmick."
Dia berharap gagasan itu tidak hanya menjadi bahan diskusi yang pada akhirnya tidak diterapkan. "Enggak keren dong, yang keren itu kalau yang mereka wacanakan dilaksanakan," ujarnya.
Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg
Sebelumnya, anggota KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), pada Ahad, 1 April 2018. Dalam rapat pleno itu, KPU juga bakal membahas sejumlah aturan dalam empat rancangan draf PKPU yang sedang digodok.
Empat rancangan tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan, dan Logistik Pemilu. "Ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg) masih wacana, kami akan diskusikan lagi," kata Ilham.
Ia menuturkan rencana itu juga akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat, Senin-Selasa, 2-3 April 2018.
Wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pada pemilu legislatif, kata dia, berasal dari usulan sejumlah pihak. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat disuguhi orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Apalagi, korupsinya sudah beberapa kali tertangkap. "Ini masih wacana dan kami akan mencoba kembali uji publik untuk PKPU pileg tahun depan," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini eks narapidana yang hukumannya lima tahun atau di atasnya memang masih boleh menjadi anggota Dewan asal mengumumkan perbuatannya, seperti di media massa. Namun, pengumuman itu untuk konteks hukum di luar kasus narkoba dan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. "Asal tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan narkoba memang masih boleh," ujarnya.
Karena itu, ia melanjutkan, KPU ingin menambahkan dalam aturan mantan narapidana korupsi juga dilarang menjadi anggota wakil rakyat. "Kami juga masih mempelajari apakah ini berbenturan dengan aturan yang lain atau tidak," ucapnya.
IMAM HAMDI