TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan tak akan mengajukan banding. Ia menerima vonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap setelit Bakamla.
Hakim Diah Siti Basariah menyatakan Novel terbukti menerima suap Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta dalam pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa Nofel Hasan dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta," kata Diah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Suap Satelit Bakamla, Nofel Hasan Tak Ajukan Banding karena Takut
Di persidangan, Novel mengakui perbuatannya dan menerima vonis hakim. Setelah sidang, pukul 15.05, dia keluar. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. "Saya capek," ujarnya.
Setelah Nofel meninggalkan ruangan sidang, istri dan anaknya bergegas menyusul dengan mata berkaca-kaca.
Menurut pengacara Nofel, Saut Edward Rajagukguk, kliennya kerap mengeluh menjalani sidang yang menurutnya terlalu panjang. Nofel menjalani sidang sejak Desember 2017. Karena itu, kata Saut, kliennya ingin persidangan selesai dan langsung menjalani masa tahanan.
“Persidangan ini membebani dia karena ada keluarga dan anak-anaknya,” kata Saut saat ditemui usai persidangan.
Baca: Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, menurut Saut, kliennya tak berani mengajukan banding karena takut hukumannya malah akan bertambah. "Kita semua mengetahui kalau banding kasasi segala macam itu akan naik lagi, sehingga kami putuskan untuk menerima," katanya.
Berbeda dengan Nofel Hasan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempertimbangkan putusan hakim. "Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan kami mohon waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.