TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Nofel Hasan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Rabu, 28 Februari 2018. Dalam pembelaannya, Nofel mengatakan dirinya pasrah menerima hukuman.
"Saya tidak masalah dihukum berapa pun (lamanya) asalkan adil," kata Nofel Hasan dengan suara bergetar karena tangis yang tertahan.
Baca: Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bakamla Bacakan Pledoi Hari Ini
Istri dan anak perempuan Nofel yang hadir dalam persidangan menangis saat mendengar pembacaan pleidoi itu. Mereka tampak mengusap air mata dengan tisu.
Menurut Nofel, dakwaan jaksa terhadap dirinya lebih banyak menjelaskan perbuatan hukum orang lain, bukan dirinya. Namun, kata dia, nama-nama tersebut kemudian hilang dan dirinya seolah menjadi aktor utama dalam kasus suap Bakamla ini. "Sehingga tinggalah saya sendiri menjadi tumbal atas semua kasus ini," kata Nofel.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nofel dengan pidana penjara lima tahun dikurangi lamanya berada di dalam tahanan.
"Terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Suap Satelit Bakamla, Pengacara Tak Puas Tuntutan Nofel Hasan
Jaksa juga menuntut Nofel dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam tuntutan, Nofel diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Nofel ini merupakan pengembangan kasus suap satelit Bakamla. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp 220 miliar.