TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, divonis empat tahun penjara dalam kasus suap satelit Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 19 Maret 2018. Hakim Diah Siti Basariah menyatakan Nofel terbukti menerima suap Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta dalam pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Nofel Hasan dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Diah.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus suap satelit Bakamla bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Lima orang terjerat dalam perkara suap pengadaan proyek satelit monitoring senilai Rp 220 miliar tersebut.
Dalam putusannya, hakim mengatakan, apabila denda tidak dibayarkan Nofel, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nofel hukuman penjara lima tahun, dikurangi masa selama berada dalam tahanan.
Kuasa hukum Nofel, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan kliennya menerima putusan yang diberikan hakim. Saut mengatakan ia dan kliennya tidak berani mengajukan banding karena takut hukumannya malah lebih berat.
"Kita semua mengetahui kalau banding kasasi segala macam itu akan naik lagi sehingga kami putuskan untuk menerima," ujar Saut.
Adapun jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir terkait dengan vonis hakim dalam kasus suap satelit Bakamla ini.