TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus suap satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Choirul Huda, menganggap tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu tinggi. Sebab, kata Choirul, kliennya tidak berperan aktif menerima Rp 1 miliar yang disebut-sebut sebagai uang suap di kasus suap satelit Bakamla itu.
"Pada saat menerima uang, itu adalah atas perintah dari Pak Eko (Eko Susilo Hadi) yang ditujukan pada Adami maupun Hardy (Hardy Stefanus). Jadi, Pak Nofel menerima uang itu bukan inisiatif Pak Nofel sendiri," kata Choirul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Terdakwa Suap Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Nofel dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan, Nofel diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Choirul komunikasi antara Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan Muhammad Adami Okta selalu anak buah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah tidak pernah disampaikan ke Nofel.
Namun, tiba-tiba dua anak buah Fahmi, Adami dan Hardy Stefanus, menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Nofel usai proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Artinya, kata Choirul, bukan Nofel yang meminta uang tersebut.
Simak: Terdakwa Sebut Nama TB Hasanuddin di Sidang Suap Bakamla
Nofel memang mengakui menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, Nofel tak mengetahui ada konspirasi mengenai pengadaan satelit monitoring di Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Nofel juga tidak pernah berkomunikasi dengan Fahmi ataupun pemenang tender.
Karena itu Choirul menilai Nofel lebih tepat dituntut dengan pasal gratifikasi. "Apa yang dilakukan Pak Nofel memang salah, tapi melanggar pasal gratifikasi," ujar Choirul.
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Nofel ini merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp 220 miliar.