Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Jawab Kritik Soal Melchias Marcus Mekeng Jadi Ketua Fraksi

image-gnews
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengatakan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar dari Robert Joppy Kardinal ke Melchias Marcus Mekeng telah melalui mekanisme pengambilan keputusan partai. Menurut dia, penempatan Mekeng sebagai ketua fraksi harus tidak dipengaruhi dengan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Orang tidak bisa dikatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti hukum yang kuat disematkan kepadanya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca juga: Melchias Marcus Mekeng Jadi Ketua Fraksi Golkar DPR

Partai Golkar kembali merombak susunan fraksi di Dewan dengan mengganti Robert dengan Mekeng sebagai ketua fraksi. Perombakan ini dibenarkan Mekeng. Menurut dia, surat dari DPP sudah masuk ke pemimpin DPR. "Iya benar, tadi surat dari DPP sudah diantar oleh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Fraksi ke Ketua DPR," ujarnya, kemarin.

Keputusan menempatkan Mekeng dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk Gerakan Pemuda Partai Golkar. Sebab, Mekeng, yang menjadi anggota DPR selama dua periode sejak 2004, turut disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Mekeng disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun. Saat pembahasan proyek e-KTP, Mekeng menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia disebut menerima US$ 1,4 juta. Namun Mekeng membantahnya.

Andi mengatakan keputusan menunjuk Melchias Marcus Mekeng itu tak serta-merta mengganggu jargon Golkar Bersih, yang diusung partainya. "Dalam konteks menuju Golkar Bersih, maka siapa pun harus diberhentikan jika sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, OTT (operasi tangkap tangan), dan/atau sudah ditetapkan pengadilan bersalah," tuturnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

29 Maret 2023

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

14 November 2021

Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.  ANTARA/Reno Esnir
Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

Meminjam di pinjol disebut berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


Kelima Kalinya, KPK Jadwalkan Periksa Mekeng di Kasus Samin Tan

6 Desember 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Kelima Kalinya, KPK Jadwalkan Periksa Mekeng di Kasus Samin Tan

KPK kembali memanggil Melchias Markus Mekeng dalam kasus Samin Tan.


Dukungan 30 Persen untuk Caketum Diserahkan Peserta Munas Golkar

29 November 2019

Melchias Markus Mekeng. TEMPO/Imam Sukamto
Dukungan 30 Persen untuk Caketum Diserahkan Peserta Munas Golkar

Melcias Mekeng menuturkan para pemilik suara di Munas Golkar-lah yang nanti akan menentukan mekanisme mana yang akan dipilih.


Empat Saksi dan Tersangka yang Mangkir dari Panggilan KPK

28 November 2019

Sjamsul Nursalim bersama isterinya Itjih Nursalim di Singapura. Dok.TEMPO/Karaniya D Saputra
Empat Saksi dan Tersangka yang Mangkir dari Panggilan KPK

Yamitema mengatakan tidak hadir karena belum menerima surat yang dikirimkan penyidik KPK ke rumahnya di Medan, Sumatera Utara.


Mekeng Tak Penuhi Empat Kali Panggilan KPK

8 Oktober 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Mekeng Tak Penuhi Empat Kali Panggilan KPK

KPK akan membahas lebih lanjut tindakan yang akan diambil dengan tidak hadirnya Mekeng ini.


Tiga Kali Mangkir, KPK Harap Mekeng Datang Pemeriksaan Hari Ini

8 Oktober 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Tiga Kali Mangkir, KPK Harap Mekeng Datang Pemeriksaan Hari Ini

KPK berharap Mekeng datang dalam pemeriksaan hari ini.


KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Selasa Pekan Depan

4 Oktober 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Selasa Pekan Depan

KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2019.