Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.  ANTARA/Reno Esnir
Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan tiga hal untuk warga Nusa Tenggara Timur, yakni pinjaman online (pinjol), radikalisme dan kepatuhan protokol kesehatan.

Mekeng mengatakan hal itu menjadi fokus perhatiannya saat melakukan kunjungan kerja daerah pemilihan di Lembata, NTT, 8-13 November 2021.

Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat NTT agar tidak terjebak dan melakukan pinjol, terutama pinjol yang masuk kategori ilegal karena berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam. “Begitu merekam nomor kepada pinjaman online, maka seluruh data diri tercover,” kata Mekeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 14 November 2021. 

Menurut dia, jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri akan jadi taruhan. Nama peminjam diumumkan ke mana-mana. Istri, anak dan cucu pun ikut terseret karena disebar ke mana saja oleh lembaga peminjam.

“Kasihan anak anak kita, akan jadi bahan olok-olokan dan tertawa di sekolah karena tunggakan pinjaman kita. Bahkan sampai ke anak cucu karena suku bunganya sangat mencekik leher,” jelas anggota Komisi XI DPR itu.

Dia meminta masyarakat agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi. Setiap melakukan pinjaman, pastikan lembaga yang ada telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Datanglah ke lembaga keuangan yang resmi. Jangan terjebak dalam modus penipuan pinjaman online yang ilegal, yang tidak diketahui dan tidak diawasi oleh OJK,” pesan Mekeng.

Wakil Ketua Umum Golkar itu juga meminta masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan. Alasannya, wabah Covid-19 belum selesai, bahkan ada varian baru yang telah menyebar di beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Dia meminta masyarakat tetap menggunakan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah. Selain itu, masyarakat tetap menjaga jarak, cuci tangan dan hindari berkumpul guna mencegah penyebaran Covid 19.

Sementara terkait radikalisme, Mekeng menyebut paham tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila dan merusak tatanan hidup toleran yang ada di bangsa ini. Dia menyebut ada kelompok orang di negeri ini yang masih terus berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan paham radikalisme.

“Mereka sudah ada dalam negara kita yang ingin menghancurkan falsafah negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Kita semua wajib menjaga negara kita,” kata Mekeng.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

1 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

4 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

4 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

5 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

6 jam lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan tanggul laut di Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 24 Januari 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun tanggul sepanjang 1.664 meter di Pantai Dadap yang masuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai upaya mengatasi banjir rob di daerah pesisir. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

Menko Infrastruktur AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di Kalibaru upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

7 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Satgas Pasti Tindak 498 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang September 2024

8 jam lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Satgas Pasti Tindak 498 Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang September 2024

Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp penagih (debt collector) pinjol ilegal yang melakukan ancaman, hingga intimidasi.


Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal

23 jam lalu

Suasana pameran Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi  Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkolaborasi untuk mendorong  dan keuangan di Indonesia.  Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Fintech Ingin Pinjol Tidak Selalu Dianggap Negatif Kecuali Ilegal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Budi Gandasoebrata berharap masyarakat tidak selalu mengasosiasikan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai sesuatu yang negatif.