TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diani datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini Jumat 2 Maret 2018. Dalam kedatangannya tersebut Airin bertemu dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.
Airin mengatakan pertemuan tersebut ditujukan untuk menyatukan persepsi dan pengertian terkait pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai aparatur sipil negara. Ia mengatakan hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah proses pengisian, rotasi, pemberhentian dan juga hambatan-hambatan yang dihadapi.
Baca juga: Airin Bentuk Tim Satgas Saber Pungli di Tangerang Selatan
“Agar reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing di Indonesia,” kata Airin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sistem ASN yang ada belum dibangun secara sungguh-sungguh dan konsisten. Ia mengatakan perlu kerja keras untuk bisa membangun sistem tersebut.
Tasdik berharap kedepannya sistem di dalam penyelenggaran ASN betul-betul efektif. Tasdik mengatakan telah membicarakan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar bisa bersinergi.
“Dan hari ini kami bertiga menyatukan persepsi, menyatukan pendapat, langkah, pemikiran ke depan, bagaimana sistem-sistem yang harus diperbaiki,” kata dia.
Airin datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini Jumat 2 Maret 2018. Saat ditanya apakah kedatangannya berhubungan dengan kasus korupsi, Airin hanya menjawab, dirinya ingin bertemu dengan salah satu pejabat KPK yakni Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca juga: Airin Diperiksa KPK Terkait dengan Penanganan Kasus Baru
"Mau ketemu pak Pahala," kata Wali Kota Tangerang Selatan itu saat hendak masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 2 Maret 2018.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Airin akan bertemu dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Diskusi tentang pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian Aparat Sipil Negara," kata Febri.