TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepakat bekerja sama dalam mencegah kasus korupsi di daerah. Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany menuturkan bakal memperkuat kelembagaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah timbulnya praktik korupsi.
"Salah satu hal tadi disampaikan pimpinan adalah penguatan kelembagaan. Jadi inspektorat nanti secara eselonering-nya akan naik hampir sama dengan sekda (sekretariat daerah)," kata Airin di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017
Penguatan kelembagaan, kata Airin, diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa di antaranya adalah penambahan anggaran inspektorat dan kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Revisi ini bisa memperkuat APIP," ujarnya.
Airin, yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, berujar telah ada Koordinasi Satuan Tugas Bidang Pencegahan KPK di 34 provinsi yang terbagi dalam sembilan wilayah. Menurut dia, satuan tugas itu membuat kerja sama bidang pencegahan dengan KPK menjadi lebih mudah. "Ini membuat adanya komunikasi di bidang pencegahan," kata dia.
Simak: Pilkada Kota Bekasi, PDI-P Batal Usung Mantan Terpidana Korupsi
Bersama Airin, sejumlah pengurus APEKSI mendatangi Gedung KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pertemuan tersebut berdasarkan usulan APEKSI untuk dengar pendapat bersama pimpinan komisi antirasuah.
Febri berpendapat pertemuan itu penting karena KPK telah menjerat banyak kepala daerah. Sejauh ini, kata Febri, terdapat 78 kepala daerah yang diproses dan 93 kasus terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia pun memperingatkan pentingnya kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya. "Yang penting korupsi kepala daerah ini jangan sampai terulang kembali," kata Febri.