Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Sebut Nama TB Hasanuddin di Sidang Suap Bakamla

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Novel Hasan usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pengadaan satelit Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Hasan usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pengadaan satelit Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama calon gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin muncul dalam persidangan kasus suap pembelian satelit Badan Keamanan Laut atau suap Bakamla. Nama TB Hasanuddin disebut oleh terdakwa kasus suap Bakamla yaitu eks Kepala Biro Perencanaandan Organisasi Keamanan laut Nofel Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu 7 Februari 2018.

Menurut Nofel, ia mendengar nama TB Hasanuddin dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo saat kegiatan Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) pada Oktober 2016. Arie saat itu mengatakan pernah bertemu dengan TB Hasanuddin yang saat itu merupakan anggota Komisi I DPR.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis Inisial SN

Pertemuan TB Hasanuddin dan Arie Soedewo itu diduga membicarakan pengurusan anggaran pengadaan Bakamla di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Waktu itu Jumat pagi, Kepala Bakamla bilang bahwa dia habis bertemu TB Hasanuddin," ungkap Nofel saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nofel mengatakan, saat itu Arie menceritakan apa yang dikatakan TB Hasanuddin. Menurut Nofel, Arie diberitahu oleh Hasanuddin bahwa anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sudah tidak lagi sejalan.

Nofel tidak menjelaskan lebih lanjut maksud perkataan Hasanuddin kepada Arie tersebut. Namun, diduga kata-kata itu memaksudkan proses persetujuan anggaran Bakamla di DPR RI. Saat itu, ada beberapa anggaran pengadaan yang belum disetujui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Setya Novanto: Jahat Juga

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Nofel mengakui jika dia menerima uang itu karena dipaksa oleh atasannya, mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Kasus yang menjerat Nofel ini merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp 220 miliar.

Sebelumnya, Eko Susilo Hadi telah terlebih dahulu divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

26 April 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Komisi I DPR Nilai Marsyda Tonny Layak Jadi KSAU: Punya Rekam Jejak yang Baik

3 April 2024

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Komisi I DPR Nilai Marsyda Tonny Layak Jadi KSAU: Punya Rekam Jejak yang Baik

Marsdya Tonny dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan layak ditunjuk sebagai KSAU yang baru.


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.


Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun Andriadi tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla.