Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Suap Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

image-gnews
Novel Hasan usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pengadaan satelit Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Hasan usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pengadaan satelit Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut atau Bakamla Nofel Hasan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, 21 Februari 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani menyatakan, Nofel dituntut pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Jaksa juga menuntut Nofel pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menurut Kiki, tuntutan tersebut sama seperti isi dakwaan Nofel.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Sambil Menangis Nofel Hasan Mengaku Menyesal

Dalam tuntutan, Nofel diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kiki memaparkan, hal yang memberatkan adalah Nofel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun pertimbangan yang meringankan, yakni Nofel telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya sebesar SGD 104.500 atau setara Rp 1 miliar dengan kurs rupiah saat ini. Nofel juga dianggap bersikap sopan selama persidangan berlangsung, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar sejak Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bambang Bantah Gunakan Uang Proyek Bakamla untuk Munas Golkar

Kasus yang menjerat Nofel ini merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp 220 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.


Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun Andriadi tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla.


Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi memberikan tanggapan atas keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Fayakhun Andriadi.


Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa suap Bakamla Fayakhun Andriadi juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.