Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi UU MD3, Menteri Yasonna: Kami Dorong Rakyat Uji ke MK

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly sesuai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly sesuai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mendorong masyarakat agar mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak bisa melakukannya lantaran berstatus sebagai pembentuk undang-undang bersama DPR.

"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di UU MD3. Kami dorong rakyat menguji ke MK," kata Yasonna seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2018.

Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3

Yasonna menuturkan Presiden Jokowi kaget lantaran UU MD3 menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani UU yang disahkan di DPR pada Senin, 12 Februari 2018.

Sejumlah pasal di UU MD3 seperti tentang imunitas DPR dan pemanggilan paksa menuai kontroversi. DPR dianggap menjadi lembaga yang super power dan antikritik. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 122 huruf (k) yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dianggap merendahkan kehormatan DPR.

Selain itu, Pasal 73 yang mengatur DPR bisa meminta polisi untuk memanggil paksa, bahkan menyandera, setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan DPR. Polri, dalam pasal ini, wajib memenuhi permintaan DPR itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas Wewenang Hukum

Pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, masyarakat telah bereaksi menyuarakan penolakannya. Di laman change.org. muncul petisi penolakan yang hingga Selasa, 20 Februari 2018 pukul 14.59 WIB, telah ada 181.988 warganet yang menandatanganinya.

Petisi ini digagas oleh sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.

Selain penolakan, Kamis, 15 Februari 2018, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) juga melayangkan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat 1.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

19 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

20 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

20 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

20 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.


Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.


PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

24 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin,  25 Maret 2024. ANTARA/HO-PDIP
PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.


Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

24 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.


Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

27 hari lalu

Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartato (tengah) menyambut kedatangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (kiri) di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu