TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mendorong masyarakat agar mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak bisa melakukannya lantaran berstatus sebagai pembentuk undang-undang bersama DPR.
"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di UU MD3. Kami dorong rakyat menguji ke MK," kata Yasonna seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3
Yasonna menuturkan Presiden Jokowi kaget lantaran UU MD3 menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani UU yang disahkan di DPR pada Senin, 12 Februari 2018.
Sejumlah pasal di UU MD3 seperti tentang imunitas DPR dan pemanggilan paksa menuai kontroversi. DPR dianggap menjadi lembaga yang super power dan antikritik. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 122 huruf (k) yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dianggap merendahkan kehormatan DPR.
Selain itu, Pasal 73 yang mengatur DPR bisa meminta polisi untuk memanggil paksa, bahkan menyandera, setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan DPR. Polri, dalam pasal ini, wajib memenuhi permintaan DPR itu.
Baca: UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas Wewenang Hukum
Pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, masyarakat telah bereaksi menyuarakan penolakannya. Di laman change.org. muncul petisi penolakan yang hingga Selasa, 20 Februari 2018 pukul 14.59 WIB, telah ada 181.988 warganet yang menandatanganinya.
Petisi ini digagas oleh sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.
Selain penolakan, Kamis, 15 Februari 2018, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) juga melayangkan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat 1.