TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Sikap ini lantaran presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.
"Jadi presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan (Presiden) masih menganalisis ini dan dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak mendandatangani," katanya setelah menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca juga: PPP dan NasDem Akan Ajukan Inisiatif Perubahan terhadap UU MD3
Yasonna menjelaskan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU MD3. Bila Jokowi tak kunjung membubuhkan tanda tangannya, maka UU tersebut tetap berlaku dengan sendirinya.
Untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3, pemerintah mendorong masyarakat agar mendaftarkan uji materi terkait UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di UU MD3. Kami dorong rakyat menguji ke MK," ucapnya.
Yasonna menuturkan pemerintah sejatinya sepakat merevisi UU MD3 hanya untuk mengakomodir keinginan DPR menambah kursi pimpinannya. Namun dalam perkembangannya DPR mengusulkan revisi di pasal-pasal lainnya.
"Boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot itu dua pertiga keinginan teman-teman DPR tidak saya setujui. Lebih dari dua pertiga keinginan yang diminta DPR, kalau kami setujui waduh itu lebih super powerful lagi," katanya.
Baca juga: Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU MD3
Salah satu pasal kontroversial di dalam UU MD3 adalah Pasal 122 huruf (k) yang berisi tambahan tugas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selain itu, ada pula Pasal 73 yang tak hanya merinci tata cara permintaan DPR kepada polisi untuk memanggil paksa- bahkan dapat dengan penyanderaan- setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan Dewan. Naskah terakhir pasal tersebut juga menyatakan Kepolisian RI wajib memenuhi permintaan DPR.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan jika publik hendak mendaftarkan uji materi UU MD3 ke MK. "Kami bersama pemerintah sudah menyusun UU yang ada, termasuk MD3, selanjutnya kami serahkan ke publik dan masyarakat," katanya di Istana