TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) mendukung masyarakat untuk mengajukan uji materiil Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang dinilai penuh dengan kepentingan. "Kami siap mendukung," kata anggota DPR dari Fraksi PPP Achamd Baidowi dalam Diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.
PPP dan Nasdem menolak pengesahan UU MD3 ini. Kedua fraksi ini memprotes dengan meninggalkan rapat paripurna DPR. Menurut Achmad banyak pasal-pasal yang bertentangan demokrasi dan tidak berpihak kepada kepentingan publik seperti pasal 122 huruf K atau pasal anti kritik.
Baca:
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Kacaukan ...
Fraksi PPP: Pembahasan UU MD3 Terburu-buru
Baidowi mempertanyakan jika DPR sebagai lembaga rakyat tidak boleh dikritik, siapa yang akan mengkritisi kerja DPR? Menurut dia, hal ini mencederai demokrasi. "Ini yang kami sayangkan."
Baidowi juga menilai UU MD3 terkesan sebagai ajang bagi-bagi kursi, karena menambah kursi pimpinan. "Kami melihat penambahan ini tidak ada efektifitas dan efesiensinya."
Baca juga: Zulkifli Hasan: UU MD3 Bisa Diprotes, Rakyat ...
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago. Nasdem mendukung penuh masyarakat untuk uji materiil. "Kami siap memberikan pemikiran dan pandangan terkait UU MD3," katanya.
UU MD3 dinilai Nasdem tidak jauh dari hanya sebatas mengakomodasi untuk partai pemenang Pemilu dengan adanya penambahan kursi ketua DPR, MPR dan DPD dengan sisa masa jabatan yang tidak lama lagi. "Kami heran, apa yang dikejar dalam sisa waktu yang satu setengah tahun ini," ujar Irma.
TAUFIQ SIDDIQ