TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat bisa memprotes Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). "Rakyat itu yang berdaulat. Rakyat bosnya. Pemilik negeri ini rakyat," kata Zulkifli di kedai kopi Kwang Koan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2018.
Menurut Zulkifli, masyarakat berhak mengkritik wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU MD3 adalah urusan internal DPR. UU itu kini sedang diprotes banyak pihak. Zulkifli meminta anggota DPR menjelaskan maksud kebijakan UU MD3 kepada publik.
Baca:
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan
Penolakan UU MD3, Dari Petisi hingga Gugatan ke MK
DPR, kata Zulkifli, dinilai perlu menjelaskan kepada masyarakat agar tidak salah paham mengenai isi UU MD3 yang sarat mengatur isu kontroversial. Masyarakat yang tak puas dipersilakan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, beberapa pihak telah mengguggat UU MD3 ke MK. Salah satunya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang melayangkan permohonan uji materi UU MD3 ke MK pada Rabu, 14 Februari 2018. Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat 1.
Sebelumnya, UU yang merupakan revisi dari UU Nomor 17 Tahun 2014 ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018. Pengesahan UU ini diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem.
Baca juga:
Fraksi PPP: Pembahasan UU MD3 Terburu-buru Penolakan UU MD3, Dari Petisi hingga Gugatan ...
Namun UU MD3 ini tetap disahkan meski mencantumkan beberapa isu yang dianggap banyak pihak kontroversial. Beberapa di antaranya adalah penambahan rumusan bab pemanggilan paksa yang melibatkan kepolisian, penggunaan hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Aturan ini juga menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara.
Masyarakat pun bereaksi dengan munculnya petisi untuk menolak UU MD3 di laman change.org. Hingga Sabtu, 17 Februari 2018 pukul 06.55, telah ada 161.951 warganet yang menandatangani petisi.
Petisi itu digagas oleh sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.