TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah melakukan investigasi perihal dugaan ijazah palsu Fredrich Yunadi yang menghasilkan sejumlah gelar di belakang nama Fredrich. Di laman resmi www.yunadi.com, Fredrich menulis namanya dengan sejumlah gelar yaitu DR. Fredrich Yunadi, SH., LL.M., MBA. Fredrich pun pernah mengklaim jika gelar doktor-nya diperoleh dari Universitas California atau UCLA.
“Komwas tengah melakukan investigasi, jadi sampai saat ini belum diketahui kebenarannya,” kata Sekretaris Pengawas Peradi Victor W. Nadapdap saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca juga: Sejumlah Advokat Minta KPK Berterima Kasih pada Fredrich Yunadi
Berdasarkan penelurusan Tempo dari sejumlah sumber, Fredrich secara resmi berprofesi sebagai advokat sejak dilantik pada 2007. Fredrich adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jakarta (Unija) 2005. Setelah lulus dari Unija, Fredrich melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 2006. Akan tetapi, Fredrich tercatat sudah mendirikan kantor advokat bernama Yunadi & Associates sejak 1994 bersama 12 rekannya.
“Kami sudah mendapat klarifikasi dari Dekan Fakultas Hukum Unija dan memang benar beliau (Fredrich Yunadi) merupakan lulusan Unija dan mendapat gelar SH dari universitas itu,” kata Victor.
Namun untuk gelar-gelar lainnya, seperti Doktor, LL.M, MBA, kata Victor, masih dalam penelurusan Peradi.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang pernah dilaporkan Fredrich karena menyebut kliennya Setya Novanto pura-pura sakit, mengatakan sudah lama mendengar perihal ijazah palsu Fredrich Yunadi. “Saya sudah lama mendengar kasus tersebut dari internal Peradi. Bahwa ada laporan ke Peradi tentang ijazah itu,” kata Mahfud MD kepada Tempo.
Namun, lanjut Mahfud, dia mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh internal Peradi sebagai lembaga yang menaungi advokat. “Biarlah diselesaikan oleh Peradi sendiri,” kata dia.
Baca juga: Advokat Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, PBHI: Harus Jadi Pelajaran
Fredrich Yunadi saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto. Selain Fredrich, KPK juga menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan sangkaan yang sama.
KPK menduga keduanya memaninipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP.