Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melantik Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas masa jabatan 2024-2028 pada Selasa kemarin, 5 November 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. 

Dalam surat keputusan tersebut, Prabowo mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuduki posisi Wakil Ketua Kompolnas.

Prabowo juga melantik tujuh anggota Kompolnas. Mereka adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.

Gufron sebelumnya dikenal sebagai aktivis yang memimpin Imparsial, sementara Anam pernah menjadi komisioner Komnas HAM. Kemudian Supardi dikenal sebagai pengajar atau krimonolog di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Berikut daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028:

  1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Ketua merangkap Anggota)
  2. Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian (Wakil Ketua merangkap Anggota)
  3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Anggota)
  4. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (Anggota)
  5. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi (Anggota)
  6. Supardi Hamid (Anggota)
  7. Gufron (Anggota)
  8. Muhammad Choirul Anam (Anggota)
  9. Yusuf (Anggota)

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kompolnas

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Kompolnas memiliki tugas membantu presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga memiliki tugas membantu presiden untuk mengawasi kinerja Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari laman resminya, fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
    pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
    pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
    mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

DANI ASWARA | ANDRY TRIYANTO

Pilihan Editor: Hasto Sebut Pilkada Jawa Tengah dan Sulawesi Utara Sarat Intimidasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Syarat yang Mesti Dipenuhi Prabowo Bila Mengalihkan Subsidi Energi BBM ke BLT

23 menit lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Tiga Syarat yang Mesti Dipenuhi Prabowo Bila Mengalihkan Subsidi Energi BBM ke BLT

Agar subsidi energi bermanfaat, Pemerintah harus memperbaiki dan memperbarui data penerima bantuan agar lebih akurat dan transparan


Prabowo Teken Perpres Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Prabowo Teken Perpres Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

Kabinet Merah Putih terdiri atas 48 kementerian. Ini daftar lengkapnya sesuai Perpres yang diteken Presiden Prabowo kemarin.


Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore ini, Bahas Apa?

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto sebelum memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore ini, Bahas Apa?

Sidang Kabinet sore ini merupakan yang kedua untuk Pemerintahan Prabowo.


Ini Struktur 7 Kemenko Berdasarkan Perpres yang Diteken Prabowo

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Ini Struktur 7 Kemenko Berdasarkan Perpres yang Diteken Prabowo

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 141-147 Tahun 2024 tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih


Prabowo Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Menteri UMKM Jelaskan Syaratnya

2 jam lalu

Presiden Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet UMKM, Petani dan Nelayan
Prabowo Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Menteri UMKM Jelaskan Syaratnya

Seputar langkah Prabowo menghapus kredit macet UMKM petani hingga nelayan.


Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

Penggeledahan Komdigi oleh polisi untuk menyelidiki kasus judi online hingga Budi Gunawan diangkat jadi ketua Kompolnas paling banyak dibaca.


IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

4 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


Kenapa Subsidi BBM Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Rencana Prabowo Mengubah Menjadi BLT

4 jam lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Kenapa Subsidi BBM Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Rencana Prabowo Mengubah Menjadi BLT

Skema pengubahan subsidi BBM jadi BLT dikaji Kementerian ESDM. Prabowo bentuk Tim Khusus Subsidi untuk mencari bentuk subsidi yang tepat sasaran.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

13 jam lalu

Tarik ulur pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat terjadi. Di beberapa SPBU, sudah ada yang mewajibkan menggunakan QR code untuk mengisi BBM.
Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonom, Achmad Nur Hidayat, meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati bila dengan rencana mengubah subsidi BBM menjadi BLT.